• Beranda
  • Berita
  • Kemenkeu: Sinergi pendanaan RIPP Papua 2022-2041 harus diterapkan

Kemenkeu: Sinergi pendanaan RIPP Papua 2022-2041 harus diterapkan

17 Januari 2022 17:13 WIB
Kemenkeu: Sinergi pendanaan RIPP Papua 2022-2041 harus diterapkan
Tangkapan layar - Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Adriyanto dalam Rapat Penyusunan RIPP Papua 2022-2041, Senin (17/1/2022). ANTARA/Sanya Dinda.

Dalam Peraturan Pemerintah yang menjadi dasar RIPP Papua 2022-2041 disebutkan bahwa ada beberapa kegiatan dan pendanaan yang harus disinergikan. Ini menunjukkan pentingnya sinergi dalam pembangunan, ini harus direfleksikan dalam pelaksanaan di lapang

Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Adriyanto mengatakan pemerintah harus memastikan sinergi pendanaan program Rancangan Induk Percepatan Pembangunan (RIPP) 2022-2041 dapat diterapkan di lapangan.

"Dalam Peraturan Pemerintah yang menjadi dasar RIPP Papua 2022-2041 disebutkan bahwa ada beberapa kegiatan dan pendanaan yang harus disinergikan. Ini menunjukkan pentingnya sinergi dalam pembangunan, ini harus direfleksikan dalam pelaksanaan di lapangan," kata Adriyanto dalam Rapat Penyusunan RIPP Papua 2022-2041 yang dipantau di Jakarta, Senin.

Dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahun, Pemda Papua pun harus mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Pusat (RKPP), Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF), dan RIPP tahun 2022-2041.

Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Jadi perlu juga diperhatikan apa yang menjadi tema kebijakan fiskal setiap tahun," kata Adriyanto.

Setelah RKPD Papua dituangkan ke dalam kebijakan, Pemda harus membuat rencana aksi yang disepakati melalui forum sinergi, guna menghubungkan program-program yang akan dijalankan dengan sumber-sumber pendanaan yang tersedia.

Dalam forum tersebut, pemerintah pusat dan daerah juga mesti memastikan agar tidak membuat program yang sama sehingga pendanaan menjadi tidak efektif.

Ia pun mengatakan program-program yang dianggap strategis dapat dikerjakan bersama-sama dengan pihak swasta melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

"Kalau ada yang bisa didukung oleh swasta, secara Undang-Undang itu dimungkinkan. Artinya ada program dengan KPBU yang dilakukan pemda dengan swasta untuk membangun infrastruktur tertentu," katanya.

Baca juga: Kemenkeu: Pemerintah anggarkan Rp84,7 triliun untuk Papua di 2022

Baca juga: Pemerintah susun RIPP Papua 2022-2041, proyeksikan Papua ke depan

Baca juga: RIPP Papua jadi bagian penyusunan kebijakan partisipatif pemerintah

 

Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2022