Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Ahmad Doli Kurnia memastikan Presiden tidak perlu berkonsultasi ke DPR untuk menentukan Kepala Otoritas IKN yang pertama, seperti yang diatur dalam RUU tersebut.
"Kepala Otorita IKN yang pertama tidak mengharuskan Presiden berkonsultasi dengan DPR karena di RUU IKN ditetapkan dua bulan harus ada Kepala Otorita," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Namun dia menjelaskan, untuk penentuan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN periode selanjutnya, Presiden harus berkonsultasi dahulu dengan DPR.
Doli menilai kriteria Kepala Otorita yang paling penting adalah paham tentang visi Presiden, pemerintah, dan bangsa Indonesia.
"Orangnya harus memiliki pengalaman di dunia urban planning dan planalogi dan paham bagaimana berinovasi mencari skema pembiayaan serta orang yang berintegritas," ujarnya.
Dia juga memastikan penentuan Kepala Otorita IKN Nusantara tidak perlu dilakukan uji kelayakan dan kepatutan di DPR namun hanya dikonsultasikan saja.
Pasal 5 ayat (4) RUU IKN disebutkan "Kepala Otorita IKN Nusantara merupakan kepala pemerintah daerah khusus IKN Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR".
Pasal 10 ayat (3) RUU IKN disebutkan bahwa "untuk pertama kalinya Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan".
Baca juga: Panja putuskan penyelenggara pemerintahan IKN adalah Kepala Otorita
Baca juga: Wamen BUMN tanggapi Ahok dan Tumiyana jadi calon kepala otorita IKN
Baca juga: Luhut sanggah kabar Ahok calon kuat Kepala Otorita Ibu Kota
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022