DPP Partai NasDem membuka posko pengaduan kekerasan seksual di setiap Kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem seluruh Indonesia.
"Pada hari ini, NasDem meresmikan posko pengaduan kekerasan seksual di 34 provinsi di Indonesia," kata Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai NasDem Amelia Anggraini saat peresmian posko, di Kantor DPW Partai NasDem DKI Jakarta, Selasa.
Menurut dia, posko pengaduan kekerasan seksual merupakan bentuk komitmen NasDem untuk masyarakat, terutama penyintas kekerasan seksual dan korban untuk memberikan dukungan dan advokasi korban kekerasan seksual.
Dengan adanya posko, katanya, diharapkan bisa menjadi tempat bagi korban yang merasa khawatir untuk melaporkan tindak kekerasan yang mereka alami, termasuk menjadi pusat layanan dan pendampingan hukum, hingga penanganan kesehatan mental jangka pendek bagi korban.
Baca juga: NasDem buka posko aduan kekerasan seksual demi lindungi korban
Baca juga: NasDem buka posko aduan kekerasan seksual demi lindungi korban
"Selain itu, untuk membantu masyarakat korban kekerasan seksual dengan memahami peran dan situasi dirinya dan keluarga dalam menempuh proses hukum. Hal ini sebagai bentuk kepedulian terhadap korban," kata Amelia.
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan aduan terkait tindak kekerasan seksual, kata dia, bisa langsung mendatangi kantor DPW terdekat atau melakukan pendaftaran secara online melalui formulir yang akan didistribusikan oleh NasDem.
Partai NasDem akan melakukan pendampingan hukum melalui Badan Advokasi Hukum (BAHU) NasDem dan menggandeng lembaga bantuan hukum, seperti LBH Apik untuk melakukan bantuan advokasi terhadap korban, Garda Wanita Malahayati, dan Rumah Aman.
Baca juga: NasDem apresiasi langkah cepat DPR soal RUU TPKS
Baca juga: NasDem apresiasi langkah cepat DPR soal RUU TPKS
"Masyarakat dapat langsung datang ke kantor DPW masing-masing provinsi untuk mendapatkan layanan pendampingan hukum, konsultasi, dan 'recovery' mental jangka pendek, dijamin kerahasiaan, dan keamanan dari data pengadu," kata Amelia.
Amelia mengatakan catatan tahunan Komnas Perempuan, sejak tahun 2008 hingga tahun 2019 kasus kekerasan naik 800 persen. Angkanya bahkan bertambah pada tahun 2020-2021 dan belum ada tanda-tanda penurunan.
Komnas Perempuan, kata Amelia, mengisyaratkan bahwa angka tersebut merupakan data statistika dari yang terlapor saja, sedangkan yang tidak terlapor di lapangan angkanya jauh lebih besar mirip seperti fenomena gunung es.
Baca juga: NasDem sayangkan RUU TPKS tak masuk paripurna
Baca juga: NasDem sayangkan RUU TPKS tak masuk paripurna
Menurut dia, kekosongan hukum menjadi salah satu faktor masifnya kekerasan seksual. Sejak diajukan tahun 2016, Partai NasDem menganggap bahwa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sangat urgen.
Melalui posko ini, tambah Amelia, Partai NasDem ingin mendorong gerakan nasional antikekerasan seksual di seluruh Indonesia sehingga dorongan untuk segera mensahkan RUU TPKS semakin masif lagi.
Peresmian posko dihadiri pengurus DPP Partai NasDem dan anggota Majelis Tinggi Partai NasDem yang juga Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022