Pengamat Politik Universitas Brawijaya Malang Wawan Sobari Ph.D menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan kepastian pemindahan ibu kota negara.
Wawan, di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa mengatakan bahwa legitimasi dari persetujuan UU IKN tersebut menjadi penting dan merupakan dasar untuk memberikan kepastian bahwa ibu kota negara akan dipindah ke wilayah Kalimantan Timur.
"Bagi saya, ini menjadi legitimasi penting bahwa ibu kota negara akan pindah. Ini menjadi dasar yang selama ini terjadi pro dan kontra pemindahan ibu kota," kata Wawan, kepada ANTARA.
Ia menjelaskan, dengan adanya UU IKN tersebut maka ibu kota negara dipastikan akan pindah ke Kalimantan Timur. Ia menilai, jika ibu kota negara tidak dipindahkan, maka akan melanggar ketentuan undang-undang.
Ia menambahkan, pemerintah telah melakukan persiapan infrastruktur termasuk desain ibu kota negara. Namun, lanjutnya, salah satu hal yang tidak kalah penting adalah mempersiapkan kawasan penyangga ibu kota negara baru.
Baca juga: Menteri PPN: Pemindahan IKN strategi wujudkan Visi Indonesia 2045
Baca juga: Bappenas: Pembangunan dan pemindahan IKN bertahap hingga 2045
"Ketika ada UU, sudah dipastikan akan pindah. Jika tidak, melanggar UU. Namun, ada hal penting yakni terkait dengan keberadaan daerah penyangga ibu kota negara," kata Wawan yang pernah melakukan kajian riset terkait pemindahan ibu kota negara itu.
Menurutnya, keberadaan daerah penyangga untuk ibu kota negara baru tersebut merupakan salah satu hal yang penting. Jakarta, memiliki daerah penyangga yakni kawasan Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Pada lokasi ibu kota negara baru, lanjutnya, ada empat kabupaten kota yang menjadi daerah penyangga, yakni Samarinda, Balikpapan, Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara. Empat wilayah tersebut memiliki kapasitas yang berbeda.
"Supporting sistemnya itu harus kuat. Hasil riset saya saat itu, ada empat kabupaten kota yang menjadi daerah penyangga ibu kota negara. Empat daerah itu kalau saya lihat, kapasitas masing-masing daerah berbeda," ujarnya.
Untuk wilayah Samarinda dan Balikpapan, menurutnya, sudah bisa dikatakan sebagai kota yang akan mendukung keberadaan ibu kota negara baru. Namun, untuk Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara perlu ditingkatkan kapasitasnya agar bisa menjadi kawasan penyangga.
"Menurut saya menyiapkan daerah penyangga sangat penting, karena tidak mungkin nanti ibu kota ini berdiri sendiri," tambahnya.
Pemerintah, lanjutnya, diharapkan bisa belajar dari pengembangan kawasan Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi terkait bagaimana pola relasi antara daerah penyangga dengan daerah khusus ibu kota tersebut.
"Jadi bukan hanya mempengaruhi, tapi memang siap atau tidak daerah penyangga itu. Itu yang penting untuk disiapkan secara sosial ekonomi dan politik," tuturnya.
Baca juga: Paripurna DPR sahkan RUU IKN menjadi undang-undang
Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang.
Sebelum disetujui, rapat paripurna DPR mendengarkan pendapat akhir Presiden yang disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Manoarfa.
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022