Menteri Sosial Tri Rismaharini di Jakarta, Selasa mengatakan dengan dihapusnya Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin (PFM), pihaknya dapat memanfaatkan teknologi transaksi keuangan secara digital.
"Yang penting data itu harus betul, misal data itu jumlahnya, penerimanya harus betul, kemudian dia layak atau tidak. Setelah itu proses selanjutnya administrasi, yang bisa menggunakan teknologi untuk menggantikan itu," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Sosial.
Risma mengatakan penggunaan teknologi dalam penyaluran bansos akan menjadi lebih efisien, seperti halnya yang dia pernah lakukan saat menjadi Wali Kota Surabaya.
Menurut dia, penyaluran bansos tidak memerlukan pejabat eselon I untuk menanganinya. Sebab dengan begitu, Kemensos bisa berhemat dari penyederhanaan struktural tersebut, dan dana sisanya dapat dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pemberdayaan.
Misalnya, untuk memberdayakan warga terpencil yang tinggal di dekat perbatasan negara lain, Kemensos dapat melakukan perbaikan rumah dan mendirikan koperasi agar warga dapat berdaya.
Risma juga menjamin bantuan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH) akan tetap ada dan berjalan bersamaan dengan program pemberdayaan.
Selain itu, kata Risma, para pendamping, seperti Pekerja Sosial (Peksos), Tenaga Kesejahteraan Sosial Masyarakat (TKSM) akan lebih diberdayakan bersama pemanfaatan teknologi, sehingga aksesibilitas mereka untuk menjangkau penerima manfaat lebih cepat.
Risma mengatakan banyak ditemukan kasus penerima manfaat yang tidak bisa mencairkan bansos di bank, seperti lanjut usia (lansia) yang tidak dapat bergerak, maupun anak-anak yang harus merawat orang tuanya yang sedang sakit.
Sehingga, menurut dia, hal ini membutuhkan pendampingan yang lebih intensif dan lebih menjadi prioritas dalam penyaluran bansos.
"Karena menggunakan teknologi, kita akan lebih banyak turun ke bawah untuk bersama-sama dengan pendamping ini menangani case-case itu," ujar Risma.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2022