• Beranda
  • Berita
  • Pembangunan IKN prioritaskan infrastruktur dasar

Pembangunan IKN prioritaskan infrastruktur dasar

19 Januari 2022 09:27 WIB
Pembangunan IKN prioritaskan infrastruktur dasar
Arsip foto - Gagasan desain Nagara Rimba Nusa ditetapkan sebagai pemenang terbaik pertama Sayembara Gagasan Desain Kawasan Ibukota baru Negara atau IKN oleh Kementerian PUPR di Jakarta, Senin (23/12/2019). ANTARA/Aji Cakti/pri.

Terutama kalau dalam tahap awal pembangunan bagaimana untuk mendukung arus logistik

Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara Danis H Sumadilaga mengungkapkan infrastruktur dasar akan menjadi prioritas dalam pembangunan IKN di Kalimantan Timur.

"Kalau perencanaan itu apapun untuk memulai suatu pembangunan infrastruktur, apalagi terkait pembangunan ibu kota negara, maka pasti yang menjadi prioritas adalah infrastruktur dasar," ujar Danis kepada Antara di Jakarta, Rabu.

Menurut Danis, infrastruktur sumber daya air menjadi infrastruktur dasar yang disiapkan untuk pembangunan IKN.

Pembangunan Infrastruktur sumber daya air di IKN ini tentu saja memprioritaskan dua hal yakni bagaimana menyiapkan pengendalian potensi banjir melalui pembangunan drainase kawasan. Sedangkan prioritas keduanya memastikan bagaimana sumber air baku untuk IKN bisa terpenuhi secara bertahap.

Sedangkan berbicara terkait konektivitas, suatu area development harus dihubungkan dengan tempat-tempat yang lain maka dikaitkan dengan pembangunan infrastruktur jalan, tentu saja infrastruktur jalan ini yang paling memudahkan konektivitas menuju IKN.

"Terutama kalau dalam tahap awal pembangunan bagaimana untuk mendukung arus logistik," katanya.

Selain itu, pembangunan IKN sendiri fokus kepada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP, dimana akan disiapkan land development terlebih dahulu yang nanti didukung oleh utilitas, drainase lingkungan dan sebagainya.

"Sesudah land development itu terbangun maka di atasnya akan dibangun fasilitas-fasilitas yang akan menjadi prioritas misalnya istana presiden, kantor-kantor pemerintahan, kemudian rumah susun bagi ASN dan sebagainya. Kemudian memastikan pembangunan fasilitas-fasilitas lainnya seperti air bersih dan sanitasi yang mencukupi," kata Danis.

Sebelumnya Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang.

Baca juga: Sri Mulyani: Anggaran pembangunan IKN masuk ke Program PEN
Baca juga: Bappenas: Pembangunan dan pemindahan IKN bertahap hingga 2045
Baca juga: Pansus pastikan pembangunan IKN tidak membebani APBN


 

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022