Danis mengatakan hal tersebut merupakan momen yang penting dan bersejarah karena IKN harus ada payung hukumnya.
"Mudah-mudahan dengan adanya payung hukum ini menjawab tentang rencana pemerintah untuk membangun IKN. Pada intinya sudah ada dasar hukumnya," ujar Danis saat dihubungi Antara di Jakarta, Rabu.
Dengan payung hukum itu, ia berharap pembangunan IKN dapat dimulai.
Baca juga: Sri Mulyani: Anggaran pembangunan IKN masuk ke Program PEN
Sebagaimana diketahui, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono telah menunjuk Danis Sumadilaga sebagai Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN.
Menurut Menteri PUPR dalam Kepmen Nomor 1419/2021 tersebut, Satgas IKN yang dibentuk tersebut terdiri atas Penanggungjawab, Tim Pengarah, Satgas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, dan Tim Sekretariat. Satgas IKN bertugas membantu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam mengkoordinasi dan mengendalikan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN dengan pendekatan keterpaduan, inovatif, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan IKN bertugas melaksanakan arahan dari penanggungjawab, melaksanakan arahan teknis dari tim pengarah, menyusun dan/atau mengintegrasikan rencana kerja, program dan anggaran, dan kegiatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN.
Selain itu membawahi delapan bidang antara lain Bidang Pelaksanaan Penataan Kawasan, Bidang Pelaksanaan Infrastruktur Dasar Permukiman, Bidang Pelaksanaan Transportasi, Bidang Pelaksanaan Sumber Daya Air Bidang Pelaksanaan Perumahan, Bidang Pelaksanaan Bangunan Gedung, Bidang Pelaksanaan ,Pembiayaan Infrastruktur dan Bidang Pelaksanaan Jasa Konstruksi.
Baca juga: Paripurna DPR sahkan RUU IKN menjadi undang-undang
Baca juga: Menteri PPN: Pemindahan IKN strategi wujudkan Visi Indonesia 2045
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022