• Beranda
  • Berita
  • LSM minta pemaksaan perkawinan masuk DIM RUU TPKS

LSM minta pemaksaan perkawinan masuk DIM RUU TPKS

19 Januari 2022 18:57 WIB
LSM minta pemaksaan perkawinan masuk DIM RUU TPKS
Tangkapan layar Ketua Eksekutif Komite Indonesia Joining Forces (IFJ), Dini Widiastuti menyampaikan materinya dalam Media Briefing soal RUU TPKS yang diikuti secara daring di Jakarta, Rabu (19/1/2022). ANTARA/ Zubi Mahrofi

perkawinan pada anak menimbulkan banyak dampak negatif

Enam lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Indonesia Joining Forces (IFJ) meminta pemerintah untuk memasukkan bentuk pemaksaan perkawinan pada DIM (daftar inventaris masalah) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
 
"Kami merekomendasikan untuk memasukkan bentuk pemaksaan perkawinan sebagai salah satu bentuk kekerasan seksual pada DIM yang disusun pemerintah," ujar Ketua Eksekutif Komite IJF, Dini Widiastuti dalam Media Briefing soal RUU TPKS yang diikuti secara daring di Jakarta, Rabu.
 
Ia mengatakan, menghapus perkawinan anak memberi banyak dampak positif yang turut berkontribusi pada menghilangkan beberapa permasalahan yang dihadapi pemerintah.
 
"Perkawinan pada anak menimbulkan banyak dampak negatif pada kesehatan anak yang menjadi korban perkawinan tersebut, seperti berpotensi melahirkan bayi stunting (kekerdilan), gizi buruk, berpotensi menderita kanker mulut rahim atau serviks, hingga kematian ibu saat melahirkan," katanya.

Baca juga: Anggota DPR: RUU TPKS perlu atur mekanisme untuk lindungi warga
 
Perkawinan anak pada jangka panjang, lanjut dia, juga dapat menimbulkan dampak sosial dan ekonomi bagi pembangunan negara.
 
Menurutnya, perkawinan anak tidak sedikit menyebabkan anak tidak dapat menyelesaikan wajib belajar 12 tahun, menjadi buruh murah hingga Indonesia kehilangan SDM berkualitas.
 
"Saat ini Indonesia menempati urutan terbesar kedua di ASEAN dan ke sepuluh di dunia, sebagai negara dengan angka perkawinan anak tertinggi," katanya.
 
Ia menambahkan, pihaknya juga merekomendasikan untuk memasukkan lebih rinci pencegahan dan penindakan kekerasan seksual berbasis gender online pada DIM.
 
"Kecanggihan teknologi digital membuat anak sangat rentan untuk mendapatkan kekerasan seksual ataupun terjerumus dalam pelacuran, eksploitasi seksual komersial, maupun perbudakan seksual," tuturnya.

Baca juga: Pengamat apresiasi RUU TPKS menjadi inisiatif DPR
Baca juga: Fraksi PKS DPR: Perlu pengaturan komprehensif tindak pidana kesusilaan
 
Ia mengharapkan, Kementerian/Lembaga terkait dan semuanya pihak untuk mendukung pengesahan RUU TPKS dan mengawal implementasinya agar dapat memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban.
 
Dalam kesempatan itu, Dini mengapresiasi DPR RI yang telah mengesahkan RUU TPKS sebagai RUU Inisiatif DPR.
 
Ia juga mengapresiasi Badan Legislasi (Baleg DPR) yang bersedia memberikan kesempatan berdiskusi dan menerima masukan dari organisasi yang memperjuangkan hak anak.
 
"Kami juga apresiasi kepada Presiden Joko Widodo yang mendorong percepatan pembahasan RUU TPKS," ucapnya.

Baca juga: Puan sambut jaringan pembela hak korban kekerasan seksual di paripurna

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022