"Kita telah eksekusi SRD (45) yang terbukti melanggar pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ke Rutan Kelas IIB Jantho Aceh Besar," kata Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar Deddi Maryadi, di Aceh Besar, Rabu.
Eksekusi terpidana pemerkosaan tersebut berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 16K/AG/JN/2021 tertanggal 14 Desember 2021.
Deddi mengatakan, dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung tersebut terpidana dihukum 180 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Deddi menjelaskan, pada putusan tingkat pertama oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho Aceh Besar Nomor 16/JN/2021/Ms.Jth tertanggal 16 Agustus 2021 terpidana ini dijatuhi hukuman 180 bulan penjara.
Baca juga: JPU Aceh Besar ajukan kasasi ke MA terkait vonis bebas pemerkosa anak
Baca juga: Mahkamah Syar'iyah Aceh memvonis bebas terdakwa pemerkosa anak kandung
Baca juga: MA batalkan vonis bebas terdakwa pemerkosa anak di Aceh
"Namun, pada tingkat banding oleh Mahkamah Syar'iyah Aceh memvonis bebas terdakwa pemerkosa anak tersebut dengan putusan nomor putusan 22/JN/2021/MS.Aceh tertanggal 28 September 2021," ujarnya.
Atas putusan bebas tersebut, lanjut Deddi, JPU Kejari Aceh Besar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan akhirnya terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan, dihukum 180 bulan penjara.
Untuk diketahui, sebelumnya terpidana ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Februari 2021 lalu karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang baru berusia empat tahun.
Terpidana sendiri berprofesi sebagai PNS yang bertugas di salah satu instansi di Kota Banda Aceh. Kejadian yang menimpa bocah malang itu terjadi di rumah terdakwa yang berada di Aceh Besar.
Terdakwa dilaporkan ke polisi oleh ibu korban (istri pelaku) yang kebetulan sudah tidak tinggal serumah lagi. Terdakwa ditangkap di rumahnya pada Selasa (16/2/2021).
Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2022