Pembatasan ketat dan keuntungan geografis mendukung Selandia Baru untuk terbebas dari penularan lokal Omicron, meskipun banyak kasus telah dilaporkan di tempat-tempat karantina di perbatasan.
Status "merah" --berdasarkan tingkatan darurat merah-kuning-hijau-- akan diberlakukan dalam 24 hingga 48 jam sejak ada penularan Omicron di masyarakat, yang berarti kewajiban memakai masker dan batasan pertemuan publik.
"Ketika kita mendapat bukti penularan Omicron di masyarakat, kita tidak akan menerapkan lockdown tetapi akan diberlakukan status 'Merah' di seluruh negeri dalam 24 sampai 48 jam," kata Ardern pada Kamis.
Baca juga: Selandia Baru akan longgarkan aturan COVID di tengah ancaman Omicron
Meskipun begitu, Ardern menjelaskan bahwa belajar dari negara-negara lain, kasus Omicron dapat mudah meningkat dari ratusan hingga ribuan hanya dalam 14 hari.
"Karena itu kita perlu bersiap," tutur dia.
Sekitar 93 persen populasi Selandia Baru di atas usia 12 tahun telah divaksin lengkap dan sekitar 20 persen di antaranya telah mendapatkan dosis penguat (booster).
Ardern mengatakan lebih banyak orang harus mendapatkan booster.
Baca juga: Auckland longgarkan 'lockdown', toko dan mal dibuka lagi
"Bukti internasional menunjukkan bahwa dosis booster memberikan perlindungan yang baik terhadap Omicron," ujar dia.
Perbatasan Selandia Baru telah ditutup untuk warga negara asing sejak Maret 2020 dan rencana pembukaan kembali secara bertahap diundur dari pertengahan Januari hingga akhir Februari karena kekhawatiran pada wabah Omicron.
Orang-orang yang tiba di Selandia Baru harus mendaftarkan diri di tempat-tempat karantina yang dikelola negara.
Namun, pemerintah setempat berhenti memberikan kuota karantina di tengah lonjakan jumlah orang yang terinfeksi Omicron.
Ardern mengatakan tidak ada perubahan pada rencana pengaturan perbatasan untuk saat ini.
Sumber: Reuters
Baca juga: Selandia Baru setiap minggu akan tambah pendapatan 346.000 keluarga
Baca juga: Selandia Baru tambahkan baricitinib sebagai obat COVID-19
Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2022