Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan ada sejumlah aturan yang menghambat masuknya pemain baru di industri minyak goreng, mulai dari kewajiban pasokan bahan baku hingga standar nasional.Kami melihat regulasi pemerintah belum mendorong industri minyak goreng karena masih banyak regulasi yang menghambat adanya pemain baru di industri minyak goreng
Padahal, dibutuhkan lebih banyak pemain baru di industri minyak goreng agar kestabilan harga bahan pokok itu bisa terjaga.
"Kami melihat regulasi pemerintah belum mendorong industri minyak goreng karena masih banyak regulasi yang menghambat adanya pemain baru di industri minyak goreng," kata Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Renamanggala dalam konferensi pers daring di Jakarta, Kamis.
Mulyawan memaparkan regulasi pertama yang menghambat masuknya pemain baru di industri minyak goreng adalah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
Dalam aturan tersebut disebutkan untuk mendapatkan Izin Usaha Perkebunan, maka perusahaan harus memenuhi sekurang-kurangnya 20 persen kebutuhan bahan baku yang berasal dari kebun sendiri.
Baca juga: KPPU pantau kenaikan harga minyak goreng dan kemungkinan kartel
Baca juga: Kemenperin: Industri minyak goreng berperan signifikan untuk ekonomi
"Kami telah mengirimkan surat pada 2007 ke Presiden untuk cabut kewajiban 20 persen tersebut karena kewajiban tersebut kami nilai saat itu menyebabkan kurangnya persaingan usaha di industri turunan CPO dan turunannya. Dan ini terbukti saat ini," katanya.
Mulyawan juga mengungkapkan kebijakan lain yakni Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 46 Tahun 2019 terkait pemberlakuan SNI wajib minyak goreng sawit.
Selain itu Mulyawan mengatakan pihaknya berharap pemerintah terus mendorong munculnya pelaku usaha lokal, khususnya yang berada di wilayah penghasil CPO.
"Skalanya tidak perlu besar, tapi mereka dapat memenuhi kebutuhan lokal dan tidak terintegrasi dengan pelaku usaha CPO atau perkebunan," katanya.
Hal itu dilakukan agar semakin banyak pasokan minyak goreng dan pelaku usaha minyak goreng, maka dominasi perusahaan besar di industri minyak goreng bisa dikurangi.
"Dengan demikian harga minyak goreng relatif akan lebih stabil," katanya.
Mulyawan juga menyarankan agar pelaku usaha mendorong adanya kontrak terkait pasokan CPO dengan produsen CPO guna menjamin harga dan pasokan. Hal itu juga dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan harga minyak goreng di tengah tingginya harga CPO global.
Baca juga: KPPU endus sinyal kartel dari kenaikan harga minyak goreng
Baca juga: Indef: Minyak goreng satu harga perlu diikuti produktivitas industri
Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022