• Beranda
  • Berita
  • Satgas Koperasi dan Polri bahas percepatan tangani koperasi bermasalah

Satgas Koperasi dan Polri bahas percepatan tangani koperasi bermasalah

20 Januari 2022 18:45 WIB
Satgas Koperasi dan Polri bahas percepatan tangani koperasi bermasalah
Ketua Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso . ANTARA/HO-KemenkopUKM/am.

Adakalanya PKPU dijadikan modus oleh para pelaku. Fakta menunjukkan Polri sudah menangani berbagai kasus koperasi yang terindikasi melakukan tindak pidana

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah melakukan pertemuan dengan Bareskrim Polri untuk membahas berbagai upaya percepatan penanganan koperasi bermasalah.

“Untuk itu kedua pihak sepakat semua harus dikomunikasikan agar setiap proses dapat dipercepat,” kata Ketua Satgas Agus Santoso yang bertemu dengan Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, sebagaimana dalam keterangan pers, Kamis.

Dalam pertemuan tersebut, Kabareskrim menyatakan proses secara homologasi (perjanjian damai) untuk menyelesaikan koperasi bermasalah akan dikedepankan sepanjang kasus tersebut dapat dituntaskan dengan normal.

Namun, kata dia, Polri akan turun tangan apabila proses perjanjian damai lewat putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tidak berjalan benar.

“Adakalanya PKPU dijadikan modus oleh para pelaku. Fakta menunjukkan Polri sudah menangani berbagai kasus koperasi yang terindikasi melakukan tindak pidana,” ungkap Komjen Agus Andrianto.

.Baca juga: Satgas ungkap penyebab koperasi simpan pinjam bermasalah saat ini

Lebih lanjut, dikatakan bahwa Polri siap mengawal setiap kasus koperasi bermasalah dan mendampingi untuk melakukan koordinasi dengan Polda di daerah.

Sementara itu Agus Santoso mengatakan Satgas akan bekerja sama pula dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengenai aset-aset koperasi bermasalah selain dengan institusi kepolisian.

“Setiap penyelesaian koperasi bermasalah akan mengutamakan pembayaran kepada anggotanya sesuai dengan tahapan dalam Akta Perdamaian sebagaimana diputuskan dalam PKPU," kata dia.

Seperti diketahui, pembentukan Satgas ini ditujukan untuk menyelesaikan masalah di delapan koperasi yang sedang dalam proses homologasi/perjanjian perdamaian pasca-Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Delapan koperasi tersebut yaitu Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia.

Baca juga: Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah diharapkan jawab keluhan rakyat

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022