• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah siapkan triliunan rupiah ganti rugi Tol Yogyakarta-Bawen

Pemerintah siapkan triliunan rupiah ganti rugi Tol Yogyakarta-Bawen

20 Januari 2022 19:58 WIB
Pemerintah siapkan triliunan rupiah ganti rugi Tol Yogyakarta-Bawen
Konsultasi Publik Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen di Kabupaten Magelang. (ANTARA/HO-Humas Pemprov Jateng)

Untuk Jalan Tol Yogyakarta-Bawen ini diestimasi totalnya mencapai triliunan rupiah, namun jumlah itu masih akan menyesuaikan dengan nilai appraisal riil di lapangan.

Pemerintah pusat menyiapkan anggaran hingga triliunan rupiah untuk pembayaran ganti kerugian lahan yang terkena proyek pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen.

"Untuk Jalan Tol Yogyakarta-Bawen ini diestimasi totalnya mencapai triliunan rupiah, namun jumlah itu masih akan menyesuaikan dengan nilai appraisal riil di lapangan," kata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tol Yogyakarta-Bawen Moh Fajri Nukman di Semarang, Kamis.

Baca juga: LMAN danai pengadaan tanah ruas jalan tol senilai Rp79,3 triliun

Ia memastikan bahwa pada tahun ini sudah bisa dilaksanakan pembayaran uang ganti kerugian bagi masyarakat pemilik lahan.

Ia menjelaskan bahwa cara pemberian uang ganti kerugian yaitu dari tahap pembebasan lahan, akan ada kegiatan identifikasi dan inventarisasi terlebih dulu setelah itu akan dilakukan penilaian tim appraisal.

"Setelah itu akan dilakukan pemberkasan untuk pembayaran dan dilakukan pembayaran," ujarnya.

Baca juga: Legislator minta Gubernur serius bebaskan lahan tol Padang-Pekanbaru

Pembayaran uang ganti kerugian sendiri mekanisme detilnya yaitu pihaknya akan kerja sama dengan bank BUMN, kemudian uang ganti kerugian akan diberikan dalam bentuk buku tabungan dengan nilai yang tertera dari hasil penilaian appraisal.

"Kami memastikan bahwa tidak akan ada potongan sama sekali untuk kegiatan ini, baik itu pajak maupun administratif perbankan. Jadi nilai itu akan sepenuhnya diterima oleh masyarakat dalam bentuk buku tabungan," katanya.

Menurut dia, yang harus disiapkan untuk mengambil uang ganti kerugian yaitu masyarakat menyiapkan dulu dokumen pendukung seperti dokumen kewarganegaraan misalnya KTP, dan kartu keluarga, sedangkan kalau dari waris, warga terdampak bisa menyiapkan surat warisnya dan sebagainya.

"Selain itu, yang paling penting adalah sertifikat atau akta jual beli, girik/letter C dan sebagainya, kemudian data pendukung lain akan dibantu kelurahan atau desa masing-masing," ujarnya.

Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2022