• Beranda
  • Berita
  • MA berhentikan hakim dan panitera PN Surabaya terjaring OTT KPK

MA berhentikan hakim dan panitera PN Surabaya terjaring OTT KPK

21 Januari 2022 09:47 WIB
MA berhentikan hakim dan panitera PN Surabaya terjaring OTT KPK
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

Dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah, yang bersangkutan berhentikan sementara sebagai hakim dan panitera pengganti

Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara hakim berinisial IT dan panitera pengganti H yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah, yang bersangkutan berhentikan sementara sebagai hakim dan panitera pengganti," kata Juru Bicara MA Hakim Agung Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Tidak sampai di situ, Badan Pengawasan MA mengirim tim untuk memeriksa dan memastikan apakah Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan Panitera Pengadilan Negeri Surabaya telah melakukan pengawasan dan pembinaan.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.

Di saat bersamaan, MA mendukung langkah-langkah KPK dalam melakukan penegakan hukum, termasuk OTT. Untuk itu MA berterima kasih dan mengapresiasi langkah lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi.

"OTT ini terjadi atas kerja sama Mahkamah Agung dengan KPK," ucap Andi.

Baca juga: KPK berharap kasus PN Surabaya tak hilangkan semangat integritas MA

Baca juga: Konstruksi perkara jerat hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong


Ia menambahkan MA telah melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan integritas aparatur peradilan melalui pembinaan secara terus menerus dan berjenjang.

Termasuk pula pengawasan melekat sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Terakhir, MA terus berharap partisipasi aktif masyarakat untuk bersama-sama menjaga independensi kekuasaan kehakiman dan mengawal terwujudnya badan peradilan yang yang bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

Baca juga: KPK tahan hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong terkait kasus suap

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022