• Beranda
  • Berita
  • Pengamat: Perlu langkah antisipasi potensi Omicron di tempat kerja

Pengamat: Perlu langkah antisipasi potensi Omicron di tempat kerja

21 Januari 2022 15:40 WIB
Pengamat: Perlu langkah antisipasi potensi Omicron di tempat kerja
Ilustrasi. (ANTARA/Pexels)
Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia Andy William Sinaga menyoroti potensi penyebaran varian COVID-19 Omicorn di kalangan pekerja dan mendorong pemangku kepentingan ketenagakerjaan untuk melakukan tindakan antisipasi terutama di kawasan industri.

"Naiknya grafik penyebaran varian Omicron di Indonesia, maka sektor ketenagakerjaan khususnya di kalangan pekerja atau buruh terutama di kawasan industri seperti di wilayah Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur perlu mengantisipasi penyebaran virus Omicron tersebut," ujar Andy ketika dihubungi dari Jakarta, Jumat.

Menurut dia tindakan antisipasi itu diperlukan mengingat kawasan industri rentan terhadap potensi penyebaran COVID-19 seperti yang terjadi saat kenaikan kasus beberapa saat lalu.

Untuk itu, para pemangku kepentingan ketenagakerjaan seperti pengelola kawasan, asosiasi pengusaha serta serikat pekerja dan buruh perlu segera melakukan tindakan preventif mencegah penyebaran Omicron.

Baca juga: Pengamat: Perlu kebijakan WFH fleksibel cegah Omicron di tempat kerja

Baca juga: Presiden imbau kurangi kegiatan di keramaian dan WFH cegah Omicron


Salah satu langkah yang bisa dilakukan, kata dia, adalah dengan mempercepat vaksinasi dosis ketiga sebagai penguat atau booster kepada pekerja, terutama yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah.

"Para pengelola kawasan, asosiasi pengusaha dan serikat pekerja perlu duduk bersama untuk merundingkan rencana strategis dalam menghadapi penyebaran Omicron di kawasan industri," ujarnya.

Pembahasan perlu dilakukan terkait apakah perlu adanya pembatasan jam kerja, pembatasan jumlah pekerja di pabrik atau memberlakukan sistem shift kerja secara simultan.

Tidak hanya itu penegakan protokol kesehatan juga harus terus menjadi perhatian di tempat kerja, dengan pengawas ketenagakerjaan dapat melakukan supervisi memastikan dunia usaha tetap menerapkannya dengan ketat.

Baca juga: Luhut imbau masyarakat batasi mobilitas, perkantoran terapkan WFH

Baca juga: Kemenko Perekonomian: WFH akan berlanjut saat COVID-19 jadi endemi

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022