Usulan hari-H pemungutan suara Pemilu 2024 pada tanggal 14 Februari ini, kata Titi Anggraini, supaya tidak terlalu menciptakan tumpukan beban kerja bagi petugas pemilu mengingat pemungutan suara pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan berlangsung pada bulan November 2024.
"Artinya, tahapan pilkada juga akan diselenggarakan pada 2024, beririsan dengan tahapan pemilu," kata Titi yang pernah sebagai Direktur Eksekutif Perludem menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Minggu pagi.
Sebelumnya, KPU bersurat kepada Ketua DPR RI melalui suratnya nomor 46/PL.01/01/2022 tertanggal 18 Januari 2021 perihal Permohonan Konsultasi Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Baca juga: Perludem: Hindari tumpukan beban penyelenggaraan tahapan pemilihan
Titi berharap semua pihak menghormati sekaligus mendukung penuh keputusan KPU tersebut karena sudah terlalu lama penentuan hari-H Pemilu 2024 maju mundur pembahasannya.
"Sangat banyak spekulasi yang muncul akibat penentuan jadwal pemilu yang terus tertunda, khususnya menyangkut kepastian penyelenggaraan Pemilu 2024," ujar alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) ini.
Di lain pihak, Titi meminta KPU menunjukkan sikap tegas karena lembaga penyelenggara pemilu ini sudah mendengarkan pandangan dan usulan berbagai pihak terkait dengan penyusunan draf PKPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
"Kini saatnya KPU membuat keputusan final sesuai dengan kewenangan yang diberikan UU Pemilu kepada mereka," kata Titi Anggraini yang pernah terpilih sebagai Duta Demokrasi mewakili Indonesia dalam International Institute for Electoral Assistance (International IDEA).
Baca juga: SMRC: Mayoritas masyarakat tidak ingin Pemilu 2024 diundur
Baca juga: KPU sampaikan satu lagi alternatif hari pemungutan suara Pemilu 2024
Pewarta: D.Dj. Kliwantoro
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022