• Beranda
  • Berita
  • Tunggakan dibayari Korsel, Iran akan punya hak suara lagi di PBB

Tunggakan dibayari Korsel, Iran akan punya hak suara lagi di PBB

23 Januari 2022 14:31 WIB
Tunggakan dibayari Korsel, Iran akan punya hak suara lagi di PBB
Logo PBB di kantor pusat Persatuan Bangsa-Bangsa, New York City, AS. ANTARA/REUTERS/Mike Segar/aa.
Pemerintah Iran akan mendapatkan kembali hak suaranya di Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) setelah Korea Selatan membayar tunggakan iuran Tehran ke badan dunia itu.

Dana untuk pembayaran tunggakan sebesar 18 juta dolar AS (Rp258 miliar) itu diambil dari aset Iran yang dibekukan di Korsel.

Iran sebelumnya mendapatkan lagi hak suaranya di PBB pada Juni setelah ada pembayaran serupa.

Namun, negara itu bulan lalu mengatakan kehilangan haknya lagi karena gagal melunasi tagihan sebagai akibat dari sanksi-sanksi oleh Amerika Serikat.

Pencairan dana Iran yang dibekukan memerlukan izin dari AS

AS dan sekutunya di Eropa mengatakan hanya tersisa beberapa pekan lagi untuk menyelamatkan perjanjian nuklir 2015 dengan Iran.

Saat dipimpin Donald Trump, AS keluar dari perjanjian itu pada 2018, lalu kembali menjatuhkan sanksi kepada Iran.

Iran kemudian melanggar banyak pembatasan nuklir yang disepakati dalam perjanjian itu.

"Korsel pada Jumat menyelesaikan pembayaran tagihan Iran di PBB sekitar 18 juta dolar dengan dana Iran yang dibekukan di Korea Selatan, lewat kerja sama aktif dengan badan-badan terkait seperti Pengendalian Aset di Departemen Keuangan AS dan Sekretariat PBB," kata kementerian keuangan Korsel dalam pernyataan.

Iran pekan lalu mendesak Korsel untuk membantu membayarkan iuran PBB dengan dana yang dibekukan karena khawatir kehilangan hak suara di Majelis Umum PBB, kata Kemenkeu Korsel.

Sebelumnya, Iran telah berulang kali menuntut pencairan dana 7 miliar dolar (Rp100,3 triliun) yang dibekukan di bank-bank Korsel berdasarkan sanksi AS. Iran mengatakan Seoul "menyandera" uang itu.

Seorang pejabat Kemenkeu Korsel menolak menyebutkan berapa banyak uang Iran yang masih dibekukan setelah pembayaran ke PBB itu karena dilarang undang-undang kerahasiaan bank.

Sumber: Reuters

Pewarta: Anton Santoso
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2022