• Beranda
  • Berita
  • KPK panggil empat saksi kasus korupsi pengurusan DID Tabanan

KPK panggil empat saksi kasus korupsi pengurusan DID Tabanan

24 Januari 2022 12:52 WIB
KPK panggil empat saksi kasus korupsi pengurusan DID Tabanan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK/am.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali.

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Empat saksi, yaitu Front Office Manager Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk AM Ondro Winardi, Supervisor Hotel Ibis Budget Cikini Teddy Jakaria Daud, Front Office Manager Hotel Oakwood Kuningan Tie Aswan, dan Manager Hotel Le Grandeur Mangga Dua Marionaldfo.

Baca juga: KPK telusur aliran dana untuk Rahmat Effendi dari potongan dana ASN

Ali mengatakan pemeriksaan empat saksi itu dilakukan di Gedung KPK, Jakarta.

KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengurusan DID Kabupaten Tabanan tersebut.

Namun, KPK belum dapat menyampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Perlu kami sampaikan bahwa perkara ini sudah masuk pada tahap penyidikan, namun demikian saat ini kami belum dapat sampaikan konstruksi perkara ini secara utuh dan lengkap," ucap Ali.

Adapun pengumuman tersangka akan disampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka.

"Bila penyidikan cukup, kami pastikan akan kami umumkan pihak-pihak yang telah kami temukan sebagai tersangkanya beserta pasal sangkaan," kata dia.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada Kamis (11/11) juga telah memeriksa mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai saksi.

KPK saat itu mengonfirmasi Ni Putu Eka Wiryastuti terkait dengan persetujuannya dalam pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun 2018.

Selain itu, tim penyidik KPK pada Rabu (27/10) juga telah menggeledah Kantor Dinas PUPR Kabupaten Tabanan, Kantor Bapelitbang Kabupaten Tabanan, Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, Kantor DPRD Kabupaten Tabanan dan kediaman pihak yang terkait dengan kasus tersebut.

Baca juga: KPK panggil istri Alex Noerdin terkait kasus korupsi Musi Banyuasin
Baca juga: Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun 2 bulan penjara

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022