Akan kami tindak secara tegas, agar tidak terulang lagi di kemudian hari,
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait untuk menghindari kasus tarif parkir yang dipatok tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Seperti diketahui, viral di media sosial mengenai tarif parkir bus di Malioboro Kota Yogyakarta yang mencapai Rp350 ribu.
“Akan kami tindak secara tegas, agar tidak terulang lagi di kemudian hari,” ujar dia dalam keterangan Weekly Press Briefing, Jakarta, Senin.
Pasalnya, lanjut Menparekraf, persoalan seperti ini memberikan dampak negatif terhadap industri pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia, khususnya Yogyakarta, yang tengah berjuang dan bekerja keras untuk kebangkitan ekonomi dan membuka lapangan kerja seluas-luasnya.
Karena itu, diharapkan agar tidak ada lagi yang berusaha meraup keuntungan pribadi sehingga merugikan wisatawan.
Baca juga: Tempat khusus parkir Yogyakarta langgar one gate system akan ditutup
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta disebut telah menyediakan tiga tempat parkir khusus bus pariwisata, yakni Area Parkir Senopati Malioboro, Taman Parkir Ngabean, dan Tempat Khusus Parkir Abu Bakar Ali.
“Ketiga tempat parkir resmi tersebut mematok tarif sesuai dengan ketentuan pemerintah,” katanya.
Melalui keterangan tertulis, Sekretaris DIY Kadarmanta Baskara Aji dikatakan telah meminta pemilik lahan kosong yang tempatnya ingin dijadikan lahan parkir wajib mengajukan izin terlebih dahulu.
“Dengan demikian, kejadian serupa diharapkan tak terulang,” ungkap Sandiaga.
Meski terdapat kasus tarif parkir di luar batas kewajaran, pada Kamis (20/1), Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menyatakan optimis bahwa kejadian ini tak akan mempengaruhi minat wisatawan berwisata ke daerah tersebut.
Baca juga: Ketua DPD dukung relokasi kawasan Malioboro status heritage UNESCO
Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2022