"Kami menyampaikan, dalam konteks kami sebagai pembina ketenagakerjaan, kami sudah bersurat kepada para gubernur yang selanjutnya dipakai sebagai dasar Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pembinaan sebagaimana kewenangan yang dimiliki," ujar Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin.
Ida menjelaskan terdapat satu provinsi yang menetapkan UMP 2022 tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu Sulawesi Tenggara.
Selain itu terdapat tiga provinsi yang menetapkan UMP 2022 tidak sesuai formula perhitungan upah minimum, meski mengumumkan sesuai tenggat waktu, yaitu Riau, Nusa Tenggara Timur dan Papua Barat.
Terdapat pula DKI Jakarta yang merevisi kenaikan UMP 2022 menjadi 5,1 persen, sehingga besarannya menjadi Rp4,6 juta. Revisi UMP 2022 tersebut membuat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta akhirnya menggugat ke PTUN.
Ida mengatakan dalam surat tersebut, dia sudah meminta kepada kepala daerah yang menerbitkan kebijakan UMP 2022 yang tidak sesuai untuk kembali kepada ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021.
"Kami patuh dan tunduk kepada peraturan perundang-undangan. Proses itu sudah kami lakukan. Kami mengajak kepada para gubernur untuk patuh dan comply terhadap ketentuan peraturan perundangan-undangan," katanya.
Dia menjelaskan PP Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja tetap berlaku dengan aturan itu telah diterbitkan sebelum putusan Mahkamah Konstitusi diumumkan.
Adapun arahan Presiden Joko Widodo, kata Ida, bahwa MK tidak membatalkan satu pun pasal dan UU Cipta Kerja sepenuhnya tetap berlaku.
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2022