"Penandatanganan tiga dokumen perjanjian strategis Indonesia-Singapura ini memperkuat dan menyempurnakan kerja sama bidang hukum dan pertahanan
keamanan serta merefleksikan penyelesaian konstruktif long-standing issues di antara kedua negara bersahabat," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Luhut mengatakan penandatanganan dokumen kerja sama bilateral Indonesia-Singapura ini turut menunjukkan komitmen pemerintah kedua negara dalam
menindaklanjuti kesepakatan Leaders' Retreat 2019 melalui koordinasi level kebijakan yang dikomandani oleh menteri koordinator kedua negara.
Pemerintah Indonesia dan Singapura menandatangani tiga dokumen kerja sama strategis yaitu persetujuan tentang penyesuaian batas wilayah informasi penerbangan Indonesia-Singapura (Realignment Flight Information Region/FIR); perjanjian tentang Ekstradisi Buronan (Extradition Treaty); dan Pernyataan Bersama (Joint Statement) Menteri Pertahanan RI dan Singapura tentang kesepakatan untuk memberlakukan perjanjian pertahanan 2007 (joint statement MINDEF DCA).
Selain ketiga dokumen perjanjian tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI dan Senior Minister/Coordinating Minister for National Security Singapura juga melakukan pertukaran surat (exchange of letter) yang akan menjadi kerangka pelaksanaan ketiga dokumen kerja sama strategis Indonesia-Singapura secara simultan.
Secara rinci, terkait batas FIR, Menteri Perhubungan RI dan Menteri Transportasi Singapura di hadapan Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong menandatangani persetujuan penyesuaian batas FIR (Flight Information Region) Jakarta-Singapura.
Penandatanganan persetujuan ini menandakan telah selesainya negosiasi bilateral Indonesia-Singapura untuk penyesuaian batas Wilayah Informasi Penerbangan (Realignment Flight Information Region/FIR) sesuai hukum internasional.
Baca juga: Indonesia - Singapura sepakati penyesuaian layanan ruang udara Natuna
Namun, kedua negara masih harus secara bersama menyampaikan kesepakatan batas FIR ini kepada Organisasi Penerbangan Sipil internasional/ICAO untuk disahkan.
Sementara itu, penandatanganan perjanjian ekstradisi yang ditandatangani oleh kedua negara memungkinkan dilakukannya ekstradisi terhadap pelaku 31 jenis tindak pidana serta pelaku kejahatan lainnya yang telah diatur dalam sistem hukum kedua negara.
Perjanjian itu juga menyepakati pemberlakuan masa retroaktif hingga 18 tahun terhadap tindak kejahatan yang berlangsung sebelum berlakunya perjanjian ekstradisi Indonesia Singapura.
Dengan demikian, pemberlakuan perjanjian ekstradisi buronan akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak kriminal di Indonesia dan Singapura. Secara khusus, bagi Indonesia, pemberlakuan perjanjian ekstradisi diyakini dapat menjangkau secara efektif pelaku kejahatan di masa lampau dan memfasilitasi implementasi Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Ada pun kerja sama pertahanan yang dituangkan dalam penandatanganan Joint Statement (pernyataan bersama) Menteri Pertahanan kedua negara akan meneguhkan komitmen konkrit skema persetujuan kerja sama pertahanan 2007 (Defence Cooperation Agreement/DCA 2007).
DCA 2007 menjadi payung kerja sama kedua negara untuk dialog dan konsultasi kebijakan bilateral secara regular mengenai isu-isu keamanan, pertukaran
informasi intelijen, termasuk penanggulangan terorisme, kerja sama iptek bidang pertahanan, peningkatan SDM, pertukaran personil militer secara regular, latihan dan operasi bersama, kerja sama SAR dan bantuan kemanusiaan, pembangunan daerah latihan bersama, dan akses latihan militer di wilayah yang diberikan izin oleh Indonesia.
Baca juga: Indonesia-Singapura sepakati perjanjian ekstradisi
Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022