"Kami dalam satu barisan yang solid yang akan terus istiqamah menjaga substansi halal produk yang dikonsumsi oleh masyarakat luas," ujar Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI Muti Arintawati dalam peringatan ke-33 LPPOM MUI yang diikuti dari Jakarta, Selasa.
Muti menjelaskan sistem pelayanan yang digunakan LPPOM MUI perihal sertifikasi halal telah terintegrasi dengan sistem yang dikembangkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Selain itu, LPPOM MUI juga telah meneken kesepakatan integrasi dengan dua lembaga pemeriksa halal lain yang dikepalai BPJPH pada 20 Januari 2022. Tujuannya, agar dapat menjaring lebih banyak pelaku usaha yang melakukan sertifikasi produknya serta peningkatan kemudahan layanan.
Baca juga: Wapres: Label halal penting untuk jamin produk sesuai syariat
Baca juga: Pemerintah dorong pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal
"Kemarin kami rapat bersama dalam rangka koordinasi menghadapi tantangan ke depan untuk meningkatkan pelayanan agar proses sertifikasi menjadi mudah dan cepat tanpa pernah tergeser dari standar halal yang telah digariskan MUI," kata dia.
Menurutnya, peran LPPOM MUI dalam pengembangan produk halal didukung oleh LPPOM MUI di 34 provinsi yang siap memberikan pelayanan bagi semua segmen pelaku usaha di mana pun berada.
"Kepada seluruh pengurus, auditor, dan karyawan, serta LPPOM MUI dari Sabang sampai Merauke, kami berterima kasih atas kerja sama yang solid, kerja keras tanpa lelah, bahu membahu menjalankan amanah dalam mewujudkan visi dan misi LPPOM," kata dia.
Sebelumnya, Kepala BPJPH Kemenag Aqil Irham mendorong lembaga pemeriksa halal untuk melakukan terobosan dalam menjaring lebih banyak pelaku usaha yang menyertifikasi produknya demi memperkuat rantai ekosistem halal.
Aqil mengatakan Indonesia berpeluang menjadi negara produsen produk halal terbesar di dunia. Pasalnya, Indonesia merupakan masyarakat dengan mayoritas penduduk Muslim terbesar di dunia serta UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
Namun, besarnya potensi itu, belum diikuti oleh realisasi di lapangan. Dari data Global Islamic Economy (GIE) 2021, Indonesia menduduki peringkat ke-4 berdasarkan skor indeks makanan halal di dunia atau di bawah Malaysia, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab.*
Baca juga: Sertifikasi halal berlaku untuk produk kosmetik
Baca juga: Kongres Ekonomi Umat jadi bukti MUI tak hanya urusi fatwa dan halal
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022