Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atasi Satgas BLBI Rionald Silaban menyatakan adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura mempermudah pihaknya dalam mengejar obligor dana BLBI.Beberapa hal yang tidak bisa diselesaikan maka dengan perjanjian tersebut bisa kita selesaikan, karena betul sekali beberapa obligor ini ada yang menetap di Singapura
“Beberapa hal yang tidak bisa diselesaikan maka dengan perjanjian tersebut bisa kita selesaikan, karena betul sekali beberapa obligor ini ada yang menetap di Singapura,” katanya dalam RDP bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu.
Perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dengan Singapura sendiri dilakukan untuk mencegah tindak pidana yang bersifat lintas batas negara, termasuk terkait kasus BLBI.
Rionald mengatakan melalui perjanjian ekstradisi maka Satgas BLBI akan semakin mudah untuk mengejar obligor dana BLBI agar mereka dapat memenuhi kewajiban utangnya kepada negara.
Ia mengatakan ada beberapa obligor dana BLBI yang menetap di Singapura usai kerusuhan 1998 hingga mengganti kewarganegaraannya. Akibatnya Satgas kesusahan untuk mengusut kasus ini sampai tuntas.
Baca juga: Mahfud MD perintahkan Satgas BLBI sita aset debitur tak bayar utang
Oleh sebab itu Rionald memastikan pihaknya akan memanfaatkan adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura ini sehingga kasus penyelewengan dana BLBI dapat segera diselesaikan.
“Kami besar hati sekali dan mudah-mudahan ini menjadi salah satu upaya Satgas BLBI bisa menggunakan apa yang diberikan pemerintah yaitu ekstradisi tersebut,” tegasnya.
Sebagai informasi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly telah menandatangani perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Singapura guna mencegah praktik korupsi lintas batas negara.
Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif (berlaku surut terhitung tanggal diundangkan) selama 18 tahun ke belakang sesuai ketentuan maksimal kadaluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab UU Hukum Pidana Indonesia.
Jenis-jenis tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi menurut perjanjian ekstradisi tersebut di antaranya tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme dan pendanaan kegiatan yang terkait dengan terorisme.
Baca juga: Indonesia-Singapura sepakati perjanjian ekstradisi
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022