• Beranda
  • Berita
  • KPK supervisi kasus dugaan korupsi pekerjaan konstruksi di Lampung

KPK supervisi kasus dugaan korupsi pekerjaan konstruksi di Lampung

26 Januari 2022 16:05 WIB
KPK supervisi kasus dugaan korupsi pekerjaan konstruksi di Lampung
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan konstruksi di Provinsi Lampung.

"Bertempat di Polda Lampung, Selasa (25/1), KPK melaksanakan supervisi penanganan perkara, yakni dengan melakukan gelar perkara bersama antara KPK dengan Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Lampung serta Direktorat Tipidkor Bareskrim Polri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Dalam kegiatan itu, kata Ali, dihadiri Plt Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Yudhiawan, Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Satgas Penindakan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK serta tim penyidik kasus tersebut.

Baca juga: KPK memanggil 13 saksi terkait kasus proyek jalan di Buru Selatan

Kasus yang disupervisi KPK itu adalah penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan konstruksi preservasi rekonstruksi Jalan Prof DR Ir Sutami–Sribawono-SP Sribawono (PN) Kementerian PUPR, Ditjen Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional V, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2018-2019.

Adapun estimasi kerugian keuangan negara terkait kasus itu sekitar Rp147 miliar.

Dalam supervisi tersebut, KPK memberikan beberapa rekomendasi di antaranya perlu penguatan pembuktian perkara dan memfasilitasi penyidik melakukan koordinasi dengan pihak auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca juga: KPK temukan satwa dilindungi saat geledah rumah Bupati Langkat
Baca juga: KPK panggil tiga lurah terkait penyidikan kasus Wali Kota Bekasi


Ali mengatakan pelaksanaan koordinasi dan supervisi itu merupakan bentuk sinergi antara KPK dan aparat penegak hukum (APH) lain dalam penuntasan kasus korupsi.

"KPK mengikuti setiap perkembangan perkara ini dan berharap penanganan perkara tersebut dapat tuntas hingga ke proses persidangan," ucap Ali.

Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, maka KPK diberikan tugas dan kewenangan untuk melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi (Polri dan Kejaksaan).

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022