"Jadi ini bukan sekedar pesawat, tapi ini ekosistem," ujar Erick Thohir saat menyampaikan kuliah umum di Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta, Rabu.
Menteri BUMN mendorong kasus Garuda Indonesia ini untuk dituntaskan, karena tidak mungkin membeli atau menyewa pesawat tanpa rencana bisnis atau business plan dan tanpa ada hitungan rute penerbangan.
Karena tidak adanya perhitungan tersebut pada akhirnya Garuda membayar biaya sewa pesawat kepada pemberi sewa atau lessor pesawat termahal di dunia sampai dengan 28 persen dibandingkan dengan lessor pesawat maskapai-maskapai lain yang hanya 8 persen.
"Jadi ada sistem dan ada solusi supaya Garuda ke depan tidak lagi mengulangi kasus serupa, karena tidak ada tata kelola akhirnya juga kerugiannya berdampak kepada rakyat yakni tiket mahal. Hal ini dikarenakan terjadi monopoli tiket," kata Erick Thohir.
Sebelumnya Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir menyerahkan bukti-bukti dari hasil audit investigasi BPKP kepada Kejaksaan Agung terkait pengadaan pesawat ATR 72-600 yang dilakukan Garuda Indonesia.
Proyek pengadaan pesawat ATR 72-600 melalui leasing merupakan pengembangan kasus lama yang terjadi pada zaman mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Pada 2013, maskapai pelat merah itu menggarap proyek pengadaan 35 unit pesawat ATR 72-600 untuk melayani penerbangan jarak dekat di berbagai daerah di Indonesia.
Kala itu, perseroan mendatangkan pesawat ATR 72-600 untuk melayani rute-rute penerbangan jarak tempuh kurang dari 900 mil laut, karena pesawat itu diklaim punya kapabilitas untuk menjangkau bandara-bandara kecil dengan landasan pacu kurang dari 1.600 meter. Namun, seiring berjalannya waktu perseroan lantas mengembalikan pesawat tersebut kepada pihak lessor karena dianggap kurang cocok beroperasi di Indonesia.
Dalam laporannya kepada Kejaksaan Agung, Erick juga menyampaikan tentang rencana pemerintah yang ingin melakukan restrukturisasi untuk menyelamatkan Garuda Indonesia.
Baca juga: Erick optimis mayoritas lessor setujui restrukturisasi utang Garuda
Baca juga: Kejagung periksa Dirut dan Vice President PT Garuda Indonesia
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2022