• Beranda
  • Berita
  • Polda Jatim bongkar kasus pengadaan alat kesehatan fiktif Rp30 miliar

Polda Jatim bongkar kasus pengadaan alat kesehatan fiktif Rp30 miliar

26 Januari 2022 17:14 WIB
Polda Jatim bongkar kasus pengadaan alat kesehatan fiktif Rp30 miliar
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat merilis kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) fiktif senilai Rp30 miliar di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Rabu (26/1/2022). (ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim)
Unit I Subdit III Jatanras Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) fiktif senilai Rp30 miliar yang dilakukan wanita berinisial TNA (36) asal Kota Surabaya.

"Tersangka merupakan otak pelaku dalam kasus ini. Ia mengajak beberapa orang untuk ikut dalam investasi alkes fiktif ini," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Rabu.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahargono menambahkan modus yang digunakan tersangka adalah menawarkan keuntungan sebesar 40 persen terhitung 12 hari sampai 17 hari setelah pemodal mentransfer sejumlah uang.

Baca juga: Polda Jatim tembak mati pelaku komplotan pencurian kabel bawah tanah

Untuk meyakinkan para korban, kata dia, tersangka merekrut beberapa agen yang bertugas mencari sasaran lainnya.

Selain itu, ia membekali para agen dengan surat perintah kerja (SPK) proyek yang didapatnya dari sejumlah rumah sakit.

"Dia mengambil contoh-contoh paket alkes di google, kemudian dia mencetak SPK fiktif yang diklaim dari sejumlah rumah sakit di luar Jawa untuk meyakinkan korbannya," ucap AKBP Lintar.

Baca juga: Polda Jatim terbitkan DPO kepada anak kiai tersangka pencabulan
Baca juga: Polda Jatim tetapkan penendang sesajen di Semeru sebagai tersangka


Ia menyebutkan dari enam laporan polisi yang diterima, total kerugian yang diderita korban mencapai sebanyak Rp30 miliar.

Angka kerugian dan jumlah korban, lanjut dia, sangat mungkin bisa bertambah mengingat tersangka sudah melancarkan aksinya sejak 2020.

"Sebagian besar yang ditawarkan adalah untuk keperluan COVID-19. Jadi ia meyakinkan korbannya bahwa alkes itu pasti laku di pasaran," katanya.

Atas kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 3, 4, 5, 6 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022