• Beranda
  • Berita
  • Ruko di Pantai Indah Kapuk operasikan 14 aplikasi pinjol ilegal

Ruko di Pantai Indah Kapuk operasikan 14 aplikasi pinjol ilegal

26 Januari 2022 20:25 WIB
Ruko di Pantai Indah Kapuk operasikan 14 aplikasi pinjol ilegal
Polda Metro Jaya gerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di salah satu ruko Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu malam (26/1). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.

Cukup banyak orang yang melakukan peminjaman

Sebuah rumah toko (ruko) di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, mengoperasikan sedikitnya 14 aplikasi pinjaman daring atau pinjaman "online" (pinjol) ilegal.

"Mereka ini semua mengoperasionalkan 14 aplikasi pinjol ilegal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta Utara, Rabu malam.

Zulpan memberikan contoh, sejumlah nama aplikasi pinjol ilegal tersebut antara lain Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk dan Dana Online.

Zulpan juga mengungkapkan perusahaan operator pinjol ilegal tersebut juga melakukan penagihan kepada nasabahnya dengan cara-cara yang melanggar hukum.

"Di antaranya adalah pengancaman, kemudian mengunggah hal-hal yang bisa menurunkan harkat martabat derajat dari peminjam dan sebagainya," kata Zulpan.

Baca juga: Kantor pinjol di Pantai Indah Kapuk digerebek polisi

Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan sebanyak 99 karyawan pinjol ilegal yang terdiri dari satu manajer dan 98 karyawan.

Meski belum mengungkapkan angka pastinya, polisi menyebut cukup banyak masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal tersebut.

"Cukup banyak orang yang melakukan peminjaman di kegiatan ini. Kita lihat karyawannya saja sampai 98. Tentunya banyak masyarakat yang menjadi korban," kata Zulpan.

Seluruh karyawan dan manajer pinjol ilegal selanjutnya akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Zulpan menegaskan penggerebekan kantor pinjol tersebut karena mereka tidak mengantongi izin dan melanggar ketentuan hukum.

Baca juga: Polda Metro Jaya gerebek lima kantor pinjol ilegal selama Oktober

"Pertama adalah UU ITE, kedua adalah UU Perlindungan Konsumen, nomor 8 tahun 1999 khususnya Pasal 62, yakni para pelaku pinjol ilegal bisa dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022