• Beranda
  • Berita
  • Pemkab Tulungagung kembali jemput PMI antisipasi Omicron

Pemkab Tulungagung kembali jemput PMI antisipasi Omicron

26 Januari 2022 21:15 WIB
Pemkab Tulungagung kembali jemput PMI antisipasi Omicron
Ilustrasi - Bus angkut PMI tiba di Tulungagung. ANTARA/Destyan S

di desa dikarantina lagi selama delapan hari

Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur kembali memberlakukan kebijakan penjemputan untuk setiap pekerja migran Indonesia (PMI) asal daerah itu yang pulang kampung, demi mencegah sekaligus mengantisipasi merebaknya COVID-19 varian Omicron.

"Kepulangan PMI akan diperketat. Kami akan selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jatim. Kami juga akan lakukan penjemputan seperti dulu jika itu memang dirasa perlu dan mendesak," kata Bupati Tulungagung Maryoto Birowo di Tulungagung, Rabu.

Selain itu, mitigasi wabah COVID-19 varian Omicron juga akan dilakukan seluruh jajaran satgas bersama struktur perangkat. Tidak hanya di level kabupaten, namun juga hingga jaringan tiga pilar tingkat desa/kelurahan.

Pengawasan terhadap warga pendatang, terutama yang baru melakukan perjalanan dari luar negeri akan diperketat. Satgas tingkat desa bersama pemerintah desa juga diwajibkan mengaktifkan fasilitas isolasi terpusat yang telah ada, berikut menyiagakan relawan.

Pemerintah Desa diminta menyediakan tempat isolasi terpusat. Puskesmas diminta siaga dan menyiapkan kebutuhan obat-obatan.

Baca juga: Dua PMI di Kepri dinyatakan positif Omicron
Baca juga: Satgassus : PMI dirawat di RSKI Galang tersisa 35 orang

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Tulungagung, Agus Santoso mengatakan hingga Maret ada 1.407 PMI yang habis kontraknya.

PMI ini diperkirakan pulang ke Indonesia setelah habis kontrak, kecuali yang kontraknya diperpanjang.

"Kalau sampai Mei bisa dua kali lipat," ujarnya.

Disinggung teknis pemulangan PMI, Agus menjelaskan setelah sampai di Tanah Air, PMI dikarantina selama 6 hari oleh Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jatim.

Lalu setelah enam hari di tes usap PCR. Jika hasilnya negatif, PMI yang bersangkutan diperbolehkan pulang dengan dijemput oleh Pemerintah Kabupaten, lalu dijemput oleh pemerintah desa.

"Di desa dikarantina lagi selama delapan hari," katanya.

Karantina bisa dilakukan terpusat atau secara mandiri.

Agus juga menjelaskan pihaknya hanya bisa memantau PMI yang resmi. Namun untuk PMI yang ilegal, pihaknya tak bisa memantau karena jumlahnya diyakini jauh lebih besar. 

Baca juga: Menhub pantau kesiapan Juanda sambut kedatangan PMI

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022