Wali Kota Medan, Sumatera Utara, Bobby Nasution meminta masyarakat mewaspadai tren peningkatan kasus konfirmasi COVID-19 dengan mendisiplinkan protokol kesehatan (prokes) di daerah ini.PPKM mikro diaktifkan kembali
"Peningkatan konfirmasi COVID-19 ini terjadi dalam empat hari terakhir, setelah melandai. Ditambah lagi masyarakat mulai longgar melaksanakan prokes," kata Bobby di Medan, Rabu.
Wali Kota mengaku, laporan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Medan hari ini menyebut konfirmasi COVID-19 tercatat 48.188 kasus atau bertambah 23 kasus baru dari kemarin.
Dari total 48.188 kasus itu, lanjut dia, di antaranya dinyatakan sembuh 47.190 kasus, pasien masih dirawat 79 orang dan meninggal dunia 918 orang.
Wali Kota mengingatkan peningkatan kasus ini harus segera diatasi, salah satunya mendisiplinkan prokes dan mentaati peraturan yang ditetapkan, jangan sampai menyentuh perekonomian.
Baca juga: IDI jadwalkan sidang etik dokter yang suntikan vaksin kosong di Medan
Baca juga: Dokter di Medan bantah berikan suntikan vaksin kosong ke siswa SD
Lalu, kata Bobby, penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai dasar untuk melakukan tracing (pelacakan) suatu tempat guna memastikan apakah sudah melanggar prokes atau tidak.
"Aplikasi PeduliLindungi bisa menentukan kapasitas suatu tempat. Jika kapasitas 500 orang, sesuai data aplikasi ini mendekati 500 orang, maka pengunjung tidak diperkenankan lagi masuk ke tempat itu," ujar dia.
"Apabila dilanggar, maka pelaku usaha bisa langsung ditegur. Ini lah yang saya maksud tanpa harus menyentuh kegiatan ekonomi," terang Bobby.
Wali Kota juga menegaskan, Pemkot Medan segera membentuk tim khusus untuk mengecek berbagai tempat publik, jika melebihi daya tampung sesuai aplikasi PeduliLindungi.
"Selain itu, PPKM mikro diaktifkan kembali untuk menekan penyebaran COVID-19 di Kota Medan. Penerapan PPKM mikro ini dilakukan di kecamatan yang terdapat kasus COVID-19," ungkap Bobby.
Baca juga: Dinkes Medan tunggu hasil uji sampel WNA terindikasi Omicron
Lalu, kata Bobby, penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai dasar untuk melakukan tracing (pelacakan) suatu tempat guna memastikan apakah sudah melanggar prokes atau tidak.
"Aplikasi PeduliLindungi bisa menentukan kapasitas suatu tempat. Jika kapasitas 500 orang, sesuai data aplikasi ini mendekati 500 orang, maka pengunjung tidak diperkenankan lagi masuk ke tempat itu," ujar dia.
"Apabila dilanggar, maka pelaku usaha bisa langsung ditegur. Ini lah yang saya maksud tanpa harus menyentuh kegiatan ekonomi," terang Bobby.
Wali Kota juga menegaskan, Pemkot Medan segera membentuk tim khusus untuk mengecek berbagai tempat publik, jika melebihi daya tampung sesuai aplikasi PeduliLindungi.
"Selain itu, PPKM mikro diaktifkan kembali untuk menekan penyebaran COVID-19 di Kota Medan. Penerapan PPKM mikro ini dilakukan di kecamatan yang terdapat kasus COVID-19," ungkap Bobby.
Baca juga: Dinkes Medan tunggu hasil uji sampel WNA terindikasi Omicron
Pewarta: Muhammad Said
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022