Pemindahan Ibu Kota Negara menyebabkan Jakarta akan memegang peran tunggal
Pemprov DKI Jakarta tengah menyusun Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2023-2026 sebagai pusat ekonomi dan bisnis skala global setelah nanti tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.
“Pemindahan Ibu Kota Negara menyebabkan Jakarta akan memegang peran tunggal sebagai pusat ekonomi dan bisnis berskala global,” kata Asisten Perekonomian dan Keuangan DKI Sri Haryati dalam seminar terkait tata kelola pemerintahan di Balai Kota Jakarta, Kamis.
Menurut dia, penyusunan RPD 2023-2026 tersebut juga sekaligus untuk mendukung kelanjutan program pembangunan di Jakarta setelah masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria berakhir pada Oktober 2022.
Dia menjelaskan RPD 2023-2026 tersebut diharapkan menjawab tantangan dalam mendukung posisi DKI Jakarta setelah tak lagi menjadi Ibu Kota Negara yakni sebagai pusat ekonomi dan bisnis berskala global yang bersaing dengan kota metropolitan dunia.
Selain itu, menjawab kebutuhan yang diperlukan untuk bisa bersaing dengan kota global lainnya dari sisi pemerintahan, sumber daya manusia, infrastruktur dan pengelolaan sumber daya untuk mendanai pembangunan dan mendorong ekonomi tumbuh lebih pesat.
“Visi ke depan Jakarta tidak hanya melanjutkan yang sudah ada tapi bagaimana juga Jakarta bisa berada di dalam orbit kota-kota metropolitan dunia,” imbuhnya.
Untuk itu, lanjut dia, Pemprov DKI membuka ruang dengan para ahli dan pakar serta seluruh pihak untuk menyiapkan rute menuju kota berskala global.
Dalam seminar dengan tema format dan tata kelola pemerintahan untuk mendukung peran Jakarta sebagai pusat ekonomi dan bisnis berskala global itu DKI Jakarta menghadirkan pakar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yakni Prof Dr Djohermansyah Djohan serta pakar politik Prof Dr Siti Zuhro.
Baca juga: IKN pindah, kelak Jakarta jadi mantan terindah
Baca juga: HIPMI Jaya pastikan Jakarta masih pusat ekonomi meski ibu kota pindah
Baca juga: Wagub DKI: Ibu Kota pindah ke Kaltim akan ubah lebih dari 60 UU
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022