• Beranda
  • Berita
  • Kebijakan terkait penambangan pasir laut perlu perkuat nilai tambah

Kebijakan terkait penambangan pasir laut perlu perkuat nilai tambah

27 Januari 2022 14:13 WIB
Kebijakan terkait penambangan pasir laut perlu perkuat nilai tambah
Dokumentasi - Warga berunjukrasa menolak aktivitas penambangan pasir laut. (ANTARA FOTO) (1)
Kebijakan terkait dengan penambangan pasir laut di berbagai daerah dinilai sebagai hal yang strategis sehingga perlu diperkuat nilai tambahnya agar lebih dapat bermanfaat dalam meningkatkan pemasukan bagi negara.

"Kegiatan penambangan pasir laut dapat memberi nilai tambah bagi daerah dan negara berupa peningkatan pendapatan devisa melalui PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan pajak dari kegiatan penjualan dalam negeri dan ekspor pasir laut," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Dony Maryadi Oekon dalam rilis di Jakarta, Kamis.

Ia menyampaikan, penambangan pasir laut merupakan salah satu kegiatan strategis bagi suatu daerah dalam upaya memenuhi kebutuhan material pembangunan infrastruktur dan kawasan industri.

Menurut Dony, terpenuhinya kebutuhan bahan material timbunan pada wilayah reklamasi di kawasan industri strategis termasuk perluasan area dermaga atau pelabuhan yang saat ini dikembangkan pemerintah tentunya akan mendongkrak pendapatan masyarakat di kawasan pesisir.

Selain manfaat ekonomi tersebut, lanjutnya, kegiatan penambangan pasir laut tidak bisa dipisahkan dengan isu lingkungan yang mengiringinya.

Pada tanggal 15 Februari 2002 diterbitkan keputusan bersama Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang penghentian sementara ekspor pasir laut, serta diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2002 tentang pengendalian penambangan pasir laut.

"Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, isu terkait kegiatan penambangan pasir laut dan ekspor pasir laut semakin mengemuka. Dalam Undang-Undang tentang Cipta Kerja setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut termasuk kegiatan pertambangan wajib memiliki perizinan berusaha terkait pemanfaatan laut," papar Dony.

Selain itu, ujar dia, Kementerian KKP telah menerbitkan PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas PNBP yang berlaku pada KKP, yang mengatur tarif atas PNBP dan berasal dari perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut untuk kegiatan pemanfaatan pasir laut, serta ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 82 Tahun 2021 tentang harga patokan pasir laut dalam perhitungan tarif atas jenis PNBP.

Sebagaimana diwartakan, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menargetkan PNBP dari sektor perikanan mencapai Rp1,6 triliun pada 2022.

"PNBP sektor perikanan sering dapat sorotan dari DPR. Insya Allah akan kita dorong teman-teman KKP untuk bisa menghasilkan Rp1,6 triliun atau bahkan lebih tahun ini," kata Isa dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI yang dipantau di Jakarta, Selasa (25/1).

Pada 2021, menurutnya, PNBP sektor perikanan telah mencapai lebih dari Rp1 triliun sehingga nilainya diharapkan lebih tinggi di 2022. "Untuk PNBP dari KKP, didapatkan dari pemanfaatan ruang laut dan dari hasil budi daya," paparnya.

Sebelumnya, Lembaga pemerhati kelautan dan perikanan Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia mengingatkan pentingnya untuk mempersiapkan infrastruktur agar Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor kelautan dan perikanan bisa melesat pada tahun 2022.

"Aturan dan instrumen pelaksanaan pendukung PNBP pascaproduksi seperti sistem pencatatan, enumerator, syahbandar, timbangan online, dan sistem jaringan belum siap 100 persen di lapangan," kata Koordinator Nasional DFW Indonesia, Moh Abdi Suhufan.

Baca juga: KKP usung kesehatan laut dan perikanan berkelanjutan di G20
Baca juga: KKP: Investasi kelautan dan perikanan 2021 capai Rp6,02 triliun
Baca juga: Kontroversi penambangan pasir laut di Lampung Timur picu konflik

 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2022