• Beranda
  • Berita
  • Kemenag gandeng BNPT perkuat pengawasan lembaga amil zakat

Kemenag gandeng BNPT perkuat pengawasan lembaga amil zakat

27 Januari 2022 15:30 WIB
Kemenag gandeng BNPT perkuat pengawasan lembaga amil zakat
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Tarmizi Tohor. ANTARA/HO-Kemenag/am.

Kami awasi hanya kotak amal dari LAZ atau BAZ di tempat umum

Kementerian Agama menggandeng Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kementerian Sosial untuk memperkuat pengawasan peredaran kotak amal Lembaga Amil Zakat (LAZ), guna mencegah penyelewengan terhadap dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

"Penyaluran zakat harus sesuai dengan UU dan aturan syariah untuk mencegah dana tersebut disalahgunakan membiayai kegiatan terorisme," ujar Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Tarmizi Tohor dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Tarmizi mengatakan langkah sinergi ini dibuat untuk mencegah kasus seperti Lembaga Amil Zakat Abdurrohman Bin Auf (LAZ ABA) kembali terulang. LAZ ABA diketahui menggunakan dana ZIS untuk pendanaan kegiatan melawan hukum.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan aparat kepolisian, ternyata kotak amal yang dimiliki oleh LAZ ABA ini tersebar di berbagai daerah dengan jumlah sekitar 6.000 buah," kata dia.

Ia menjelaskan LAZ yang akan menempatkan kotak amal di area publik seperti minimarket, restoran, dan pinggir jalan raya, harus mengurus terlebih dahulu mengurus perizinan kepada Kemenag dalam rangka transparansi penyaluran dana umat ke depannya.

Baca juga: Kemenag: LAZ harus berizin demi pengelolaan zakat yang profesional

Baca juga: Kemenag pastikan izin LAZ ABA sudah dicabut sejak Januari 2021


"Penyaluran zakat harus sesuai dengan UU dan aturan syariah untuk mencegah dana tersebut disalahgunakan membiayai kegiatan terorisme," kata dia.

Menurut dia, dalam pengurusan perizinan, LAZ harus memenuhi persyaratan sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, sosial, dan berbadan hukum sesuai Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 pasal 18.

LAZ yang mengajukan izin juga harus bersifat nirlaba, memiliki program pendayagunaan zakat untuk kesejahteraan umat, bersedia diaudit syariat dan keuangannya secara berkala.

"Modal utama untuk mencapai kata profesional adalah LAZ wajib berizin," kata dia.

Sementara itu, Kasubdit Akreditasi dan Audit Syariah Lembaga Zakat Muhibuddin mengatakan pengurusan perizinan bukan suatu intervensi pemerintah terhadap pengelolaan dana sosial umat, melainkan untuk meningkatkan tata kelola dan pertanggungjawaban.

"Agar tidak salah persepsi, yang kami awasi hanya kotak amal dari LAZ atau BAZ yang ada di tempat umum, bukan kotak amal yang ada di rumah ibadah," kata dia.

Baca juga: Kemenag tekankan pentingnya audit syariah bagi LAZ

Baca juga: Kemenag minta LAZ distribusi zakat secara langsung ke mustahik
​​​​​​​

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022