"Pemerintah dan DPR sepakat bahwa isu soal pelindungan data pribadi seiring dengan insiden (kebocoran data) yang semakin sering terjadi. Kami sepaham dan kami berupaya. Kalau ditanya kapan targetnya, sudah terlewat. Namun, kami memaksimalkan tahun ini pembahasan RUU PDP diupayakan bisa selesai," kata Plt Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kominfo Teguh Afriyadi dalam diskusi daring, Kamis.
Lebih lanjut, Teguh mengatakan pihaknya akan mengatur ulang percepatan pembahasan RUU PDP pada trimester pertama tahun ini.
"Dalam setiap pembahasan RUU pasti ada perbedaan konsep dan itu hal yang wajar, tapi bukan berarti diberhentikan. Trimester pertama 2022 akan diatur ulang untuk percepatan pembahasan RUU PDP, karena ini selain menjadi concern masyarakat, dan dari sisi pemerintah juga sudah menjadi perintah, mandatory presiden untuk segera diselesaikan," kata dia.
Baca juga: Kominfo akan lanjutkan bahas RUU PDP tahun depan
Teguh memaparkan bahwa RUU PDP memberikan landasan hukum bagi Indonesia untuk menjaga kedaulatan negara, keamanan negara, dan pelindungan terhadap data pribadi milik warga negara Indonesia di mana pun data pribadi itu berada.
Substansi pengaturannya meliputi jenis data pribadi; hak subjek data pribadi; pemrosesan data pribadi; kewajiban pengendali dan prosesor data pribadi dalam pemrosesan data pribadi; transfer data pribadi; dan sanksi administratif.
Lebih lanjut, larangan dalam penggunaan data pribadi; pembentukan pedoman perilaku pengendali data pribadi; penyelesaian sengketa dan hukum acara; kerja sama internasional; peran pemerintah dan masyarakat; serta ketentuan pidana.
Baca juga: UU PDP, penantian yang belum selesai
Teguh melanjutkan, RUU PDP diharapkan dapat semakin memperkuat sejumlah dasar hukum pengendalian pelindungan data pribadi di Indonesia yang meliputi UU ITE Pasal 26; PP Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 14 tentang Pengawasan untuk Pemrosesan Data Pribadi yang meliputi perolehan dan pengumpulan, pengolahan dan analisis, penyimpanan, perbaikan dan pembaruan, penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan atau pengungkapan, dan penghapusan dan pemusnahan.
Selanjutnya, PP Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 35 tentang Kewenangan untuk Melakukan Pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang mencakup pemantauan, pengendalian, pemeriksaan, penelusuran dan pengamanan; dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 Pasal 2 Ayat (2) tentang Pelindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik dilakukan berdasarkan asas pelindungan data pribadi yang baik.
Baca juga: Kebocoran data BI harus jadi desakan kencang RUU PDP disahkan
Baca juga: Kebutuhan memiliki UU PDP semakin mendesak
Baca juga: Menkominfo: RUU PDP diharapkan selesai 2022
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2022