JK sebut IKN berikan otonomi lebih baik

27 Januari 2022 17:17 WIB
JK sebut IKN berikan otonomi lebih baik
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla memberikan hak suara dalam pemilihan rektor Universitas Hasanuddin di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (27/1/2022). ANTARA/HO-Tim Media JK

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla mengatakan perpindahan ibu kota negara (IKN) ke Pulau Kalimantan akan berdampak pada penyelenggaraan otonomi daerah (otda) yang lebih baik.

"Ini akan memberikan otonomi yang lebih baik kepada daerah nanti. Tetapi yang penting pemerintah sudah (sepakat) dan DPR telah ketok palu," kata JK dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Terkait masih ada sikap pro dan kontra terkait perpindahan IKN tersebut, JK mengatakan yang terpenting telah ada kesepakatan formal, baik di kalangan Pemerintah maupun DPR

"(Pro dan kontra) Itu urusan mereka, tapi yang penting formalitasnya sudah ada," ucapnya.

Baca juga: Hasto Kkristiyanto: Ahok memenuhi syarat menjadi Kepala Otorita IKN

Baca juga: Paguyuban Pasundan sarankan RK terima tawaran Kepala IKN


Sebelumnya, DPR menyetujui Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 di Jakarta, Selasa (18/1).

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan IKN akan diberi nama Nusantara, yang merepresentasikan realitas kekayaan Indonesia. Hal itu menjadi modal sosial untuk memajukan kesejahteraan rakyat berkeadilan dan menuju masa depan Indonesia maju, jelas Suharso.

"Ibu Kota Negara mempunyai fungsi sentral dan sebagai simbol suatu negara untuk menunjukkan jati diri bangsa dan negara," kata Suharso.

Pembangunan dan perpindahan IKN akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan visi jangka panjang Indonesia 2045, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal Pemerintah.

Baca juga: Budayawan: Nusantara punya makna spiritual dan historis

Terkait bentuk pemerintahan IKN, dalam RUU disebutkan tentang terminologi otoritas dan kepala otoritas selaku kepala penyelenggara pemerintahan daerah khusus IKN.

Bentuk pemerintahan tersebut akan berupa pemerintah daerah khusus ibu kota setingkat provinsi atau otorita, yang dipimpin oleh kepala otoritas IKN dibantu oleh wakil kepala otoritas IKN.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022