Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan satu tersangka pada kasus pinjaman daring atau "online" (pinjol) ilegal di salah satu rumah toko (ruko) Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.Sudah kami tetapkan satu orang sebagai tersangka
"Sudah kami tetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu manajernya sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Jakarta, Kamis.
Auliansyah mengatakan tersangka diketahui berinisial V dan berperan sebagai manajer di kantor pinjol tersebut.
"Inisial adalah V, dia manajer yang membawahi kegiatan perusahaan pinjol ilegal ini," kata Aulia.
Selain tersangka V, polisi juga tengah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap empat orang lainnya yang berperan sebagai "team leader".
Baca juga: Investor pinjol ilegal di PIK diselidiki polisi
Meski demikian, empat orang tersebut hingga saat ini masih berstatus saksi.
Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjol ilegal di komplek Ruko Palladium, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, pada Rabu (26/1) malam sekitar pukul 19.10 WIB.
Sejumlah nama aplikasi pinjol ilegal yang dioperasikan dari ruko tersebut antara lain Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk dan Dana Online.
Polisi mengamankan sebanyak 99 karyawan pinjol ilegal yang terdiri dari satu manajer, empat "team leader" dan 94 karyawan.
Seluruh karyawan dan manajemen perusahaan pinjol ilegal saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Pinjol ilegal di Pantai Indah Kapuk pekerjakan anak di bawah umur
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022