• Beranda
  • Berita
  • Menperin sebut jumlah dan luas lahan kawasan industri meningkat

Menperin sebut jumlah dan luas lahan kawasan industri meningkat

27 Januari 2022 18:16 WIB
Menperin sebut jumlah dan luas lahan kawasan industri meningkat
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. ANTARA/ HO-Biro Humas Kementerian Perindustrian.

Investasi yang dipersiapkan oleh pengelola kawasan industri tersebut turut meningkatkan daya saing kawasan industri di Indonesia khususnya di ASEAN untuk menarik minat investor menanamkan modal

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan bahwa jumlah dan luas lahan kawasan industri di Indonesia mengalami peningkatan seiring dengan upaya Kementerian Perindustrian mengembangkan jumlah kawasan industri sebagai lokasi investasi yang menarik yang diyakini dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

“Perkembangan kawasan industri di Indonesia mengalami peningkatan baik secara jumlah maupun luas lahan,” kata Menperin lewat keterangannya di Jakarta, Kamis.

Agus menyampaikan hal itu pada acara Dialog Nasional dengan tema “Strategi Meningkatkan Daya Saing Kawasan Industri Indonesia”.

Hingga Januari 2022, terdapat 135 perusahaan kawasan industri dengan total luas lahan sebesar 65.532 hektare yang tersebar di Pulau Jawa, Kalimantan, Maluku, Papua, Nusa Tenggara, Sulawesi dan Sumatera. Dari 135 kawasan industri tersebut, 46 persen atau 30.464 hektare diantaranya sudah terisi oleh tenant industri.

Menperin mengemukakan pemerintah mengupayakan pemerataan pembangunan industri dengan mengakselerasi pembangunan kawasan industri melalui fasilitasi pengembangan 27 kawasan industri yang masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 dan 16 Proyek Strategis Nasional (PSN).

"Tantangan pembangunan kawasan industri ini perlu bersama-sama dikawal untuk menangkap peluang investasi baik dari luar dan dalam negeri,” ungkapnya.

Agus menjelaskan kewajiban bagi industri untuk berlokasi di kawasan industri, telah memberikan peran dan tanggung jawab yang sangat besar kepada para pengelola kawasan industri untuk menciptakan dan menjaga iklim investasi yang kondusif di kawasan industri.

Upaya itu antara lain melalui pemberian fasilitasi perizinan, hubungan industrial, penyediaan utilitas, infrastruktur, dan layanan pendukung industri lainnya.

“Investasi yang dipersiapkan oleh pengelola kawasan industri tersebut turut meningkatkan daya saing kawasan industri di Indonesia khususnya di ASEAN untuk menarik minat investor menanamkan modal,” tuturnya.

Guna mendukung hal tersebut, salah satu hal yang menjadi perhatian besar bagi Kemenperin untuk menaikkan daya saing kawasan industri di Indonesia adalah dengan menyediakan sumber energi gas melalui kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi sektor industri di dalam kawasan industri.

Untuk itu, perlu adanya koordinasi dalam rangka penyiapan jaringan transmisi dan distribusi dengan perusahaan penyedia gas, antara lain PT Perusahaan Gas Negara (PGN) yang mendekati lokasi kawasan industri.

Alternatif lain yang saat ini ditempuh oleh Kemenperin adalah memberikan kesempatan kepada konsorsium kawasan industri untuk dapat menyediakan gas bagi tenant di dalam kawasan industri.

“Alternatif ini memerlukan infrastruktur Storage Regassification Unit (SRU) karena penyediaan gas dilakukan dengan pengapalan dan berupa LNG,” imbuhnya.

Menperin menambahkan terdapat tiga isu yang tengah berkembang di dunia dan pastinya akan sangat memengaruhi daya saing kawasan industri di Indonesia. Pertama, isu terkait green industry yang menuntut industri untuk melakukan konsep industri yang ramah lingkungan melalui pembangunan Eco Industrial Park.

“Konsep ini merupakan bentuk pengembangan kawasan industri generasi ketiga yang dilengkapi dengan infrastruktur yang memadai guna menciptakan kawasan yang terpadu dengan tujuan mewujudkan efisiensi energi, efisiensi pengelolaan sumber daya air, optimalisasi pengelolaan aliran bahan dan buangan ke lingkungan, dan integrasi aspek sosial, ekonomi, serta kualitas lingkungan,” paparnya.

Kedua, isu terkait smart industry, di mana industri dituntut untuk dapat memanfaatkan teknologi sesuai era revolusi industri 4.0.

“Kawasan industri didorong untuk membangun infrastruktur digital, serta mentransformasi digital pengelolaan kawasan industri sehingga dapat mempermudah komunikasi dan pemberian layanan kepada tenant,” imbuhnya.

Ketiga, adalah isu terkait pengembangan kawasan industri halal. Saat ini, sudah ada tiga kawasan industri halal, yaitu Modern Cikande Industrial Estate, Bintan Inti Industrial Estate, dan Kawasan Industri Halal Safe & Lock, Sidoarjo, Jawa Timur.

“Apabila konsep kawasan tersebut dipadukan menjadi konsep pengembangan Smart Eco Industrial Park maka akan menjadi sebuah platform bagi kawasan industri di Indonesia, yang ditawarkan kepada kemitraan global dalam rangka memperkuat daya tawar kawasan industri nasional sebagai kekuatan yang menarik dalam global supply chain dan halal global network,” papar Menperin.

Lebih lanjut, dengan Smart Eco Industrial Park yang menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan seperti pengurangan emisi karbon, ekonomi sirkular, industri hijau dan industri halal akan menjembatani isu yang menjadi perhatian dalam G20.

“Demikian juga konsep ini akan akan meningkatkan efektifitas dan efisiensi dari aktivitas industri di dalam kawasan industri yang meningkatkan daya saing dan nilai tambah,” tandasnya.


Baca juga: Kemenperin siapkan KI Halal jadi pondasi "Global Halal Hub"
Baca juga: Presiden: KI hijau Kaltara gerbang RI jadi negara industri besar
Baca juga: Pembangunan kawasan industri hijau di Bulungan murni digarap swasta

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022