• Beranda
  • Berita
  • Kemenhub terus tekan angka pengemudi yang langgar aturan muatan

Kemenhub terus tekan angka pengemudi yang langgar aturan muatan

28 Januari 2022 09:44 WIB
Kemenhub terus tekan angka pengemudi yang langgar aturan muatan
Truk parkir di depan pintu masuk Pelabuhan Ketapang pada unjuk rasa tolak peraturan Over Dimensi Over Load (ODOL) di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (3/1/2021). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/rwa.
Direktur Jenderal Hubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengungkapkan bahwa pemerintah akan terus bekerja keras untuk memberantas para pengemudi yang masih langgar aturan dan memaksakan angkutan mereka melebihi kapasitas yang seharusnya.

"ODOL (over dimention over load) ini semakin kuat menggemanya, menjadi agenda kita bersama untuk diselesaikan semua pihak. Tidak hanya oleh pemerintah, termasuk semua stakeholder terkait harus ikut serta memberantas ini," ungkap Budi Setiyadi secara virtual dalam peresmian Hino Total Support Customer Center (HTSCC), Kamis (27/1).

Baca juga: Kemenhub normalkan spek 1.156 unit truk ODOL di Jawa Timur

Dia juga mengatakan bahwa, rencana untuk memberantas ini semua, pihaknya telah berkoordinasi dengan komisi 5 DPR agar bisa merevisi Undang-Undang 22 2019 yang mengatur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan agar bisa masuk Prolegnas.

"Tidak terlalu lama Baleg (Badan Legislatif) menyetujui UU 22 itu," kata dia.

Dia juga berharap bahwa Hino yang sebagai produsen, ikut serta dalam menggaungkan bahaya ODOL ini. Sebagai bentuk keseriusan, Budi juga meminta produsen truk tidak lagi memajang kendaraan yang tidak sesuai dengan regulasi.

"Beberapa bulan lalu saya juga sudah ketemu dengan diler kendaraan logistik di Indonesia, saya sudah menekankan tidak ada diler-diler masih menjual memajang mempresentasikan kendaraan barang terutama logistik, truk dengan tinggi bak truk lebar tinggi tidak compare dengan regulasi," ucap dia.

Dalam hal ini, dia juga meminta untuk semua produsen tidak lagi memberikan brosur yang bertolak belakang dengan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah agar semua yang diinginkan bisa cepat terwujud.

Baca juga: Dirgakkum Korlantas sebut ODOL kejahatan lalu lintas

Baca juga: PUPR: Tol nirsentuh bisa diintegrasikan dengan alat pengendali ODOL

Baca juga: Kemenhub akan lakukan penegakan hukum pada truk ODOL mulai Selasa

Pewarta: Chairul Rohman
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2022