Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth menyatakan tidak ada tempat bagi bandar narkoba di Jakarta Barat menanggapi keberhasilan Polsek Tanjung Duren mengungkap kasus narkoba berupa 1.836 ekstasi hijau berlogo Superman dan sabu seberat 0,20 gram.meminta kepada penegak hukum agar berani menjatuhi hukuman mati kepada bandar maupun pengedar narkoba
"Saya berharap Kotamadya Jakarta Barat yang notabene adalah dapil (daerah pemilihan) saya, tidak dijadikan surga bagi para bandar dan pengedar narkoba," kata Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan itu dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Menurut Kent, sapaan akrab Hardiyanto Kenneth, kinerja Polsek Tanjung Duren yang dikomandoi oleh Komisaris Polisi Rosana Albertina Labobar membuktikan jika polisi bisa fokus dalam menjalankan tugasnya secara maksimal meskipun di tengah Pandemi COVID-19.
"Hal ini membuktikan polisi bisa tetap fokus dalam memberantas peredaran narkoba di tengah Pandemi COVID-19. Saya mengapresiasi Kapolsek Tanjung Duren Kompol Rosana dan anggotanya yang tidak lengah di saat pandemi seperti sekarang ini, tetap memberantas narkoba di wilayah Jakarta Barat," ujarnya.
Kent menyebutkan narkoba merupakan racun perusak bagi generasi muda penerus bangsa, yang menurutnya tak terbayangkan jika pil ekstasi dan sabu itu beredar bebas sampai ke anak-anak muda di Jakarta, khususnya Jakarta Barat, bisa benar-benar sangat mengkhawatirkan.
Sehingga, dia meminta polisi harus berani menelusuri jaringan bandar narkoba dan memberantas hingga ke akar-akarnya, karena narkoba efeknya sangat berbahaya dan dampaknya dapat mengakibatkan kerusakan syaraf hingga kematian.
"Kemudian narkoba juga bisa mengakibatkan dampak buruk di berbagai sektor kehidupan masyarakat, seperti aspek kesehatan, pendidikan, pekerjaan, kehidupan sosial, hingga keamanan," ucap Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta itu.
Oleh karena itu, Kent meminta kepada penegak hukum agar berani menjatuhi hukuman mati kepada bandar maupun pengedar narkoba, bisa dijerat dengan Undang-Undang No 35 tahun 2009 Pasal 111, 112, 113, dan 114, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal hukuman mati.
Lain halnya dengan pengguna narkoba yang juga sebagai korban seperti yang tertuang di dalam Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
"Untuk Bandar atau pengedar narkoba saya sangat mendukung sekali untuk dihukum mati terlepas dari masalah HAM, karena akibat perbuatan mereka ini bisa mengakibatkan kehancuran satu generasi. Tidak ada toleransi untuk peredaran narkoba di Indonesia khususnya Jakarta," tutur Ketua IKAL (Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI) PPRA Angkatan LXII itu.
Dalam kasus narkoba, tambah Kent, peran orangtua sangatlah penting agar anak tidak terjerumus di dalam lingkaran hitam. Orangtua harus berperan untuk mengawasi dan motivator anak-anaknya dengan memberikan pendidikan bernilai moral dan spiritual.
"Peran orangtua sangat penting dalam mencegah anak agar tidak terjerembab ke narkoba. Ajarkan anak agar tumbuh menjadi anak yang memiliki pertahanan diri dari pengaruh lingkungan yang negatif. Harus mengawasi anak dalam pergaulan, lakukan komunikasi secara terbuka kepada anak agar bisa mengontrol prilaku anak," tuturnya.
Oleh karena itu, Kent meminta kepada aparat penegak hukum agar bisa lebih aktif dan kerja keras lagi dalam aksi pemberantasan pengedaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Jakarta, khususnya Jakarta Barat.
Selain itu, dia juga berharap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran bisa memberikan apresiasi atau penghargaan kepada jajaran Polsek Tanjung Duren yang berhasil mengungkap kasus ini.
"Patut diberi penghargaan yang setinggi-tingginya kepada anggota yang berprestasi, bisa berupa reward yang diberikan dengan tujuan memberikan stimulan atau rangsangan agar anak buahnya lebih semangat untuk berlomba-lomba mencari kebaikan dan prestasi," katanya.
Baca juga: Polisi berhasil bongkar tempat penyimpanan ribuan ekstasi siap edar
Baca juga: Polres Kepulauan Seribu gagalkan peredaran lima kilogram sabu
Baca juga: Tim Patroli Polda Metro tangkap pemotor bawa sabu di Jakarta Utara
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022