Jika rencana pembentukan bursa terealisasi pada tahun 2022, bursa ini akan menjadi yang pertama di dunia yang diregulasi oleh Pemerintah.
"Dalam rangka menjaga keamanan pelaku trading aset crypto di Indonesia, pembentukan bursa ini dirasa perlu segera dibentuk dalam waktu dekat ini. Adapun menurut saya, ada empat pondasi yang perlu diperhatikan, yaitu bursa itu sendiri, kedua pedagang aset, ketiga kliring house, dan terakhir adalah kustodian. Seluruhnya mirip dengan pembentukan pasar modal namun dengan responsibility yang berbeda. Secara prinsip adalah kebersamaan seluruh pihak, dari mulai pelaku industri, Pemerintah, dan stakeholders terkait untuk membangun ekosistem yang sehat dan dapat menyukseskan rencana pembentukan bursa ini," kata Founder & CEO PT Pintu Kemana Saja Jeth Soetoyo dalam siaran pers pada Jumat.
Jeth menambahkan pembentukan bursa juga menjadi bentuk proteksi dalam ketahanan nasional terhadap revolusi industri digital, dalam hal ini melalui teknologi blockchain dan crypto. "Di mana kita tahu perkembangan serta adopsi dari kedua teknologi tersebut tidak dapat dihindari. Untuk itu pembentukan bursa dirasa cukup tepat dalam memfasilitasi hal tersebut."
Baca juga: Begini tahapan yang harus dilalui untuk menjadi Bursa Aset Kripto
Dalam rangka memfasilitasi antusiasme investor crypto di Indonesia, Pemerintah dalam hal ini Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) akan meluncurkan bursa kripto Indonesia pada tahun 2022. Sesuai Peraturan Bappebti (Perba) No 8 tahun 2021 tentang pedoman penyelenggaraan pasar fisik aset kripto, DFX sebagai bursa aset kripto di Indonesia akan segera beroperasi jika syarat-syarat pendiriannya sudah terlengkapi, terutama dalam hal permodalan.
“Saya meyakini, fenomena dan daya tarik crypto akan terus mengalami perkembangan, karena kita tahu aset crypto membuka akses investasi masyarakat Indonesia untuk berpartisipasi secara global. Adapun ke depan, bukan hanya melakukan investasi saja, namun para pengusaha di Indonesia dapat mengembangkan berbagai aplikasi yang diluncurkan di atas teknologi blockchain sehingga membuka peluang lebih luas lagi bagi pelaku usaha di Indonesia," katanya.
Dari sisi perkembangan investor aset crypto, di aplikasi PINTU sendiri dalam kurun waktu satu tahun dari 2020 sampai 2021 mengalami lonjakan yang sangat tinggi yaitu peningkatan pengguna mencapai 1000-1200 persen dengan dominasi investor 80 persen usia di bawah 30 tahun.
"Kami berharap dengan dibentuknya bursa ini dapat menjadi Source of Truth bagi masyarakat, sehingga bursa kripto Indonesia dapat menjadi wadah edukasi dan informasi yang tepat bagi masyarakat," kata Jeth.
Senada dengan Jeth, Asih Karnengsih, Ketua Asosiasi Blockchain Indonesia memiliki harapan terhadap pembentukan bursa crypto Indonesia.
"Semoga dengan terbentuknya bursa akan mendorong industri crypto lebih maju lagi dan aset crypto akan mendapatkan kepercayaan masyarakat serta fungsinya semakin banyak dikembangkan. Akan tetapi yang terpenting adalah terus memberikan edukasi untuk masyarakat terkait investasi aset crypto."
Jumlah investor aset crypto di Indonesia per Desember 2021 telah mencapai 11 juta orang. Padahal di tahun 2020 lalu masih berkisar di bawah 5 juta orang. Selain itu, akumulasi nilai transaksi aset crypto pada tahun 2021 meningkat hingga Rp859,45 triliun hanya dalam waktu satu tahun atau rata-rata per hari mencapai Rp2,3 triliun.
Untuk itu pembentukan bursa crypto ini untuk memastikan prioritas pada perlindungan konsumen, keamanan pedagang atau pelaku industri, dan juga konsumen yang melakukan jual beli. Pemerintah melalui BAPPEBTI ingin menciptakan ekosistem yang sehat melalui pembentukan bursa.
Baca juga: Wamendag tegaskan pentingnya pengelolaan kripto
Baca juga: Saham terkait kripto jatuh di Hong Kong, Bitcoin stabil
Baca juga: Wamendag harap industri "blockchain" dorong pembentukan bursa kripto
Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2022