• Beranda
  • Berita
  • Kemenkeu catat nilai aset tanah 12 PTNBH capai Rp161,3 triliun

Kemenkeu catat nilai aset tanah 12 PTNBH capai Rp161,3 triliun

28 Januari 2022 16:19 WIB
Kemenkeu catat nilai aset tanah 12 PTNBH capai Rp161,3 triliun
Logo Kementerian Keuangan. ANTARA/HO/kemenkeu.go.id/pri.

Jenis aset PTNBH terbagi menjadi dua yaitu kekayaan awal PTNBH berupa aset nontanah dan BMN berupa tanah

Kementerian Keuangan mencatat nilai barang milik negara (BMN) berupa tanah di 12 perguruan tinggi negeri badan hukum (PTNBH) mencapai Rp161,3 triliun hingga 2022.

"Jenis aset PTNBH terbagi menjadi dua yaitu kekayaan awal PTNBH berupa aset nontanah dan BMN berupa tanah," kata Direktur BMN Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Encep Sudarwan dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat.

Sebanyak 12 PTNBH tersebut meliputi Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Indonesia (UI), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dan Universitas Hasanuddin.

Kemudian, Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Airlangga, Universitas Padjajaran, Universitas Diponegoro, Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) dan Universitas Sebelas Maret (UNS).

Pemerintah sebenarnya telah menetapkan 16 PTNBH pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2021 dengan 12 di antaranya tersebut telah ditetapkan nilai kekayaan awalnya.

Di sisi lain, empat PTNBH sisanya yaitu Universitas Andalas, Universitas Brawijaya, Universitas Negeri Padang dan Universitas Negeri Malang masih dalam proses penetapan nilai kekayaan awal (PNKA).

Nilai aset PTNBH tidak hanya BMN berupa tanah yang senilai Rp162,3 triliun saja melainkan juga berupa aset non tanah yang sebesar Rp22,05 triliun dari 12 PTNBH itu.

Encep mengatakan masing-masing jenis aset dikelola dengan mekanisme yang berbeda sesuai PP Statuta PTNBH dan PP 26 tahun 2015.

Tanah pada PTNBH ditatausahakan dalam daftar BMN pada Kemendikbudristek dan ditetapkan status penggunaannya pada Kemendikbudristek.

Tanah dimaksud digunakan sepenuhnya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Statuta PTNBH sedangkan pemanfaatan tanah tunduk pada ketentuan pengelolaan BMN.

Untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi, PTNBH dapat melakukan pemanfaatan tanah yang merupakan BMN dan hasil pemanfaatannya menjadi pendapatan PTNBH.

Pemanfaatan tanah yang menjadi BMN dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan dan dilaporkan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

"Ini yang kita dorong biar ada PNBP. Untuk apa? uangnya ini langsung masuk ke PTNBH, beda dengan di K/L. TNI, ada fasilitas itu masuk ke kas negara. Begitupun K/L lain," jelasnya.

Encep menegaskan tanah yang merupakan BMN tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain sedangkan tanah kegiatan PTNBH merupakan kekayaan PTNBH sehingga dapat dialihkan ke pihak lain setelah disetujui Majelis Wali Amanat (MWA).

Sementara pengelolaan kekayaan awal PTNBH dan tambahan kekayaan lainnya menjadi kewenangan Pimpinan PTNBH masing-masing.

"Pencatatan kekayaan PTNBH disajikan dalam LKPP sebagai investasi pemerintah," tegasnya.

Baca juga: Kemenkeu kelola BMN rampasan senilai Rp633,18 miliar dalam tiga tahun
Baca juga: Kemenkeu optimalisasi aset negara Rp1.000 triliun saat ibu kota pindah
Baca juga: Kemenkeu: PNBP dari pengelolaan BMN capai Rp801,6 miliar per Oktober

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2022