• Beranda
  • Berita
  • DKI catat jumlah Omicron transmisi lokal mendekati kasus impor

DKI catat jumlah Omicron transmisi lokal mendekati kasus impor

28 Januari 2022 18:19 WIB
DKI catat jumlah Omicron transmisi lokal mendekati kasus impor
Dokumentasi - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria ketika diwawancarai awak media di Balai Kota Jakarta, Jumat (5/11/2021). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Kerja pun kalau bisa dari rumah yang sudah diatur batasannya

Pemprov DKI Jakarta mencatat jumlah temuan varian Omicron dari transmisi lokal kini mendekati temuan kasus impor atau penularan yang dibawa oleh pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

“Ini sudah mendekati, tadinya didominasi kasus impor,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pada peluncuran manajemen inkubasi talent Pengurus Mahasiswa Islam Indonesia DKI di Jakarta, Jumat.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI Jakarta hingga Kamis (27/1) kasus Omicron mencapai 2.404 kasus yakni kasus impor (PPLN) mencapai 1.309 kasus atau 54,5 persen dan kasus transmisi lokal (non-PPLN) mencapai 1.095 kasus atau 45,5 persen.

Data tersebut berbeda jauh dibandingkan Selasa (25/1) yang komposisinya masih didominasi PPLN mencapai 1.166 kasus atau 68,7 persen dan transmisi lokal 531 kasus atau 31,3 persen.

Sedangkan kasus positif COVID-19 harian per Kamis (27/1) mencapai 229 dari PPLN atau 5,5 persen dan sebanyak 3.920 kasus oleh non PPLN.

DKI mencatat kasus positif aktif baik yang dirawat dan diisolasi mencapai 1.540 kasus dari PPLN atau 9,1 persen dan 15.451 kasus dari non PPLN atau 90,9 persen.

Petugas kesehatan memeriksa kesehatan warga calon penerima vaksin COVID-19 dosis ketiga saat vaksinasi booster COVID-19 di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (25/1/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Dengan mencermati lonjakan kasus omicron itu, Pemprov DKI Jakarta meminta warga untuk tetap menerapkan protokol kesehatan di antaranya memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi mobilitas hingga mengurangi kerumunan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 59 tahun 2022 tentang PPKM level dua.

Dalam Kepgub itu mengatur sejumlah kegiatan masyarakat yang masih dibatasi di antaranya untuk kegiatan di sektor non esensial maksimal 50 persen bagi pegawai sudah divaksin untuk kerja di kantor atau (work from office/WFO).

Sedangkan di sektor esensial beroperasi dengan kapasitas 50 hingga 75 persen dan sektor kritikal maksimal 100 persen dari kapasitas.

“Kerja pun kalau bisa dari rumah yang sudah diatur batasannya, yang esensial, umum, regular, tapi sedapat mungkin yang bisa kerja di rumah dilakukan di rumah,” kata Riza.
Baca juga: Sebaran varian Omicron di Jakarta Pusat capai 35 kasus
Baca juga: DKI akan cek informasi masyarakat susah dapat RS di Jakarta
Baca juga: Charles Honoris minta lipat gandakan isolasi terpusat di Jakarta

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022