Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk mengawal kegiatan pengadaan barang dan jasa, di mana Inspektorat Jenderal sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) telah mempunyai pedoman pelaksanaan kegiatan pengawasan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1847 Tahun 2021 tentang Kebijakan Pengawasan Internal Tahun 2022.
“Secara umum, kegiatan pengawasan dapat dibagi menjadi dua, yaitu kegiatan penjaminan mutu (assurans) serta kegiatan konsultasi (consulting),” kata Inspektur Jenderal Kemenperin, Masrokhan melalui keterangannya diterima di Jakarta, Jumat.
Dalam pelaksanaanya, pengawasan intern akan dilakukan sejak tahap perencanaan kegiatan, tahap pelaksanaan kegiatan sampai tahap pasca pelaksanaan kegiatan.
Terkait dengan pengadaan barang dan jasa, menurut Masrokhan, Inspektorat Jenderal memiliki komitmen yang kuat dalam melakukan pengawalan terutama untuk pengadaan-pengadaan yang memiliki risiko tinggi.
“Untuk tahun 2021, kami telah melakukan pengawalan terhadap kegiatan pengadaan barang/jasa berisiko tinggi, di antaranya adalah pengadaan tanah, pengadaan jasa konstruksi, pengadaan mesin/peralatan, pengadaan bantuan masker, serta pengadaan oksigen,” ungkapnya.
Secara garis besar, lanjut Masrokhan, ada tiga tahap dalam kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh APIP terhadap kegiatan pengadaan barang/jasa. Pertama, tahap perencanaan, meliputi peninjauan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga (RKA K/L).
“Pengawasan atau pengawalan dalam tahap perencanaan telah dimulai bahkan sejak perencanaan anggaran, di mana APIP melakukan review terhadap pengajuan anggaran masing-masing Unit Kerja atau Satuan Kerja,” jelasnya.
Kemudian, peninjauan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN). Khusus untuk pengadaan tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor, pengawasan telah dilakukan sejak tahap RKBMN yang harus disusun oleh masing-masing unit kerja sejak dua tahun sebelum pelaksanaan pengadaan.
Selanjutnya, peninjauan Perencanaan Pengadaan. Untuk kegiatan-kegiatan pengadaan berisiko tinggi, APIP melaksanakan pendampingan terhadap perencanaan pengadaan, termasuk di dalamnya melakukan peninjauan terhadap penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk mendapatkan keyakinan bahwa HPS yang disusun telah dilengkapi dengan data dukung yang memadai serta Unit Kerja telah melakukan analisa risiko dan rencana pengendalian terhadap risiko-risiko pengadaan.
Kedua, tahap pelaksanaan pengadaan. APIP akan melakukan pengawasan dalam bentuk peninjauan penyerapan anggaran dan Pengadaan Barang Jasa secara berkala setiap triwulan, hasil kegiatan ini digunakan secara intern dan dilaporkan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Untuk kegiatan-kegiatan berisiko tinggi, APIP melakukan pendampingan atau pengawalan secara instensif selama tahun anggaran atau sampai dengan selesainya pekerjaan,” tutur Masrokhan.
Hal ini dimaksudkan apabila terjadi penyimpangan/hambatan, APIP dapat segera memberikan rekomendasi perbaikan, sesuai dengan peran APIP sebagai “early warning system” sehingga diharapkan temuan-temuan audit terkait dengan kegiatan pengadaan berisiko tinggi tersebut dapat diminalkan.
Ketiga, tahap Pasca-Pengadaan atau Pertanggungjawaban. Dalam tahap ini, pengawasan yang dilakukan oleh APIP bersifat penjaminan mutu (Assurans), dengan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan berupa audit untuk melihat sisa risiko pengadaan barang, serta dilakukan pendampingan pada saat pemeriksaan eksternal apabila diperlukan.
Masrokhan menambahkan, terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Kemenperin khususunya pada tahun 2022, Inspektorat Jenderal merekomendasikan beberapa hal, antara lain mempercepat kegiatan-kegiatan swakelola sehingga akan mempercepat pula realisasi anggaran, mengingat untuk tahun ini Kemenperin menargetkan penyerapan anggaran sampai 60% pada akhir semester I.
Berikutnya, percepatan kegiatan pengadaan barang dan jasa serta memasukkan ke aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Hal ini utamanya untuk pengadaan-pengadaan yang dalam pelaksanaannya membutuhkan waktu pengerjaan yang lama, seperti pekerjaan konstruksi, pengadaan mesin/peralatan yang tidak ready stock maupun pengadaan barang yang harus didatangkan dari luar negeri.
“Kami juga memaksimalkan pengadaan dengan cara e-purchasing, terutama juga karena saat ini Kemenperin telah mempunyai katalog sektoral, sehingga diharapkan pelaksanaan barang/jasa di lingkungan Kemenperin akan semakin efektif, efisien serta akuntabel,” tegas Masrokhan.
Baca juga: Pengadaan barang dan jasa ladang subur korupsi
Baca juga: KPK tahan Wali Kota Bekasi terkait kasus suap pengadaan barang-jasa
Baca juga: KPK: Korupsi pengadaan barang dan jasa sudah dimulai dari perencanaan
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2022