Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) dan Co-Chair C20 Indonesia (mitra resmi G20 dari organisasi masyarakat sipil) Aryanto Nugroho menyatakan, RI sebagai Presidensi G20 perlu mengusulkan pembentukan komisi pajak internasional.G20 perlu didorong untuk membentuk komisi pajak internasional di bawah naungan PBB.
"G20 perlu didorong untuk membentuk komisi pajak internasional di bawah naungan PBB," kata Aryanto Nugroho kepada Antara di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, dengan adanya komisi pajak internasional di bawah PBB maka diharapkan akan mampu mengatasi problem ketidakadilan dan ketidakpastian hukum dalam mengatasi aliran uang haram yang diakibatkan penghindaran pajak.
Baca juga: Anggota DPR: Maksimalkan perpajakan berkeadilan
Selain itu, Aryanto berpendapat bahwa dengan adanya komisi pajak internasional juga dinilai bisa menghindari upaya perang tarif pajak antar negara yang tidak sehat.
"Kita butuh sistem perpajakan kuat mengingat perkembangan ekonomi digital yang memiliki skala besar dengan kapitalisasi pasar lebih dari 7 triliun dolar Amerika Serikat, namun belum berkontribusi maksimal dalam meningkatkan penerimaan pajak," katanya.
Untuk itu, ujar dia, diperlukan tindakan besar yang sifatnya lebih inklusif, di mana negara maju dan berkembang bersama-bersama menyusun aturan pajak yang lebih berkeadilan.
Prestasi pemerintah Republik Indonesia yang mencapai realisasi penerimaan pajak pada tahun 2021 sebesar Rp1.277,5 triliun atau 103,9 persen dari target Rp1.229,59, dinilai harus disertai dengan memaksimalkan perwujudan konsep perpajakan yang berkeadilan.
"Yang jelas harus ada keadilan bahwa si kaya harus membayar pajak lebih tinggi dan bukan justru banyak diberikan fasilitas pengurangan atau pengampunan," kata Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati.
Baca juga: IFAWG G20 bahas upaya perkuat dukungan pendanaan bagi negara miskin
Anis mengungkapkan, tahun lalu Indonesia mendapatkan berkah dari kenaikan harga komoditas, yang turut menopang penerimaan pajak. Namun, apabila dilihat dari kinerja penerimaan pajak pada 2021, maka struktur penerimaan masih belum berubah.
Menurut dia, terpenting adalah komitmen pemerintah memaksimalkan penerimaan khususnya perpajakan yang berkeadilan.
Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini menekankan pajak yang berkeadilan merupakan salah satu yang harus diperhatikan pemerintah untuk mengubah struktur penerimaan perpajakan terutama terkait dengan PPh orang pribadi nonkaryawan dan karyawan.
Selain itu, ujar dia, pada 2022, pemerintah juga harus menyiapkan strategi dan perencanaan yang matang untuk menjamin paket kebijakan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) berjalan baik dan tepat sasaran seperti program pengungkapan sukarela (PPS).
"Kami akan lihat seperti apa efektivitas dan pengaruh dari penambahan layer tarif 35 persen untuk penghasilan kena pajak (PKP) di atas Rp5 miliar ini," ujar Anis.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2022