• Beranda
  • Berita
  • BPOM telah merampungkan tahap harmonisasi pelabelan kemasan air minum

BPOM telah merampungkan tahap harmonisasi pelabelan kemasan air minum

30 Januari 2022 13:01 WIB
BPOM telah merampungkan tahap harmonisasi pelabelan kemasan air minum
Arsip Foto - Pekerja melintas di depan depo pengisian air minum dalam kemasan Daan Mogot, Jakarta, Sabtu (7/8/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah menyelesaikan tahap harmonisasi program pelabelan kandungan bahan kimia Bisphenol A (BPA) pada kemasan air minum.

"Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi," kata Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM RI Rita Endang melalui keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Ahad.

Rita mengatakan surat tersebut merupakan tindak lanjut atas pengajuan Rancangan Peraturan BPOM atas proses pengharmonisasian bersama Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 15 Desember 2021 yang dihadiri oleh perwakilan dari Sekretariat Kabinet, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, serta dan Unit Kerja terkait di lingkungan BPOM.

Baca juga: BPOM: Pengaruh BPA di kemasan air minum polikarbonat mengkhawatirkan

Dalam penyusunan rancangan peraturan pelabelan BPA pada kemasan air minum, kata Rita, BPOM secara aktif melibatkan pemangku kepentingan terkait seperti pakar dan akademisi dari perguruan tinggi, perwakilan kementerian/lembaga terkait, asosiasi pelaku usaha, organisasi masyarakat, konsumen, laboratorium, dan unit kerja terkait di lingkungan BPOM.

Dukungan terhadap Rancangan Peraturan BPOM tentang Label Pangan Olahan, kata Rita, telah didukung oleh Kementerian Kesehatan melalui Ditjen Farmasi dan Alat Kesehatan, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Balai Besar Kimia dan Kemasan Kementerian Perindustrian, Pakar Kemanan Pangan IPB, Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) UI, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Ketua Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI), Ketua Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL) dan Ketua Komnas Perlindungan Anak.

Rita mengatakan BPOM juga telah mendengarkan masukan dari berbagai pihak terkait seperti petisi masyarakat pada website change.org pada 1 Januari 2021 bertajuk "Ban the use of Bisphenol A (BPA) in all food and drink packaging", "BPOM selamatkan bayi kita dari racun Bisfenol A (BPA)", "Anggota Komisi IX DPR RI mendorong BPOM menerbitkan larangan BPA pada kemasan plastik makanan dan galon".

Selain itu, masukan juga datang dari YLKI berdasarkan Dialog Publik terkait keamanan kemasan bahan pangan berbahan baku plastik yang mengandung unsur BPA bersama Yayasan Kanker Indonesia dan Direktorat Gizi Kemenkes pada 6 Oktober 2021.

Baca juga: BPOM: Molnupiravir diproduksi dalam negeri pada Mei-Juni 2022

"Selama tahun 2021 BPOM telah melaksanakan dialog publik sebanyak 27 kali dengan kementerian/lembaga terkait, asosiasi pelaku usaha, tim pakar, dan organisasi masyarakat," ujarnya.

Rita mengatakan program pelabelan BPA pada kemasan air minum juga telah melalui tahapan konsultasi publik pada 29 November 2021 yang saat itu dihadiri Kemenkes, BPKN, Kemenperin, pakar keamanan pangan IPB, FIA UI, Ketua YLKI, Ketua Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI), Ketua Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL) dan Ketua Komnas Perlindungan Anak.

"Tujuan utama pelabelan ini melindungi kesehatan masyarakat. Selain itu juga melindungi pelaku usaha dan pemerintah terhadap potensi tuntutan dari masyarakat di masa mendatang," ujarnya.

Ia menegaskan pemerintah tidak melarang penggunaan kemasan galon polikarbonat melalui kebijakan tersebut. "Hanya untuk air minum dalam kemasan yang mempunyai izin edar atau tidak berdampak terhadap depot air minum isi ulang," katanya.

Bila produk kemasan galon berbahan baku polikarbonat dapat memenuhi ketentuan yang ditetapkan, kata Rita, maka label produk beredar tidak perlu dicantumkan “berpotensi mengandung BPA”. "Pencantuman informasi dapat berupa stiker atau inkjet atau teknologi lainnya sepanjang melekat kuat dan tidak mudah terhapus," katanya.

Ia berharap kebijakan tersebut akan mendorong pelaku usaha berdaya saing dan berinovasi untuk menghasilkan produk yang aman dan bermutu.

Baca juga: Kemenkes: Vaksinasi dosis penguat tingkatkan proteksi individu
Baca juga: Palembang siagakan layanan cek kandungan makanan di pasar tradisional

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022