Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung penuh upaya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk membawa ke ranah hukum dugaan adanya kartel minyak goreng yang merugikan masyarakat.
“Padahal Presiden Joko Widodo sudah memberi instruksi jajarannya untuk memastikan minyak goreng tersedia dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan, yaitu Rp14 ribu per liter,” kata LaNyalla lewat keterangannya di Jakarta, Minggu.
Menurut LaNyalla, dirinya mengaku geram karena masih saja menerima keluhan dari masyarakat terkait ‘hilangnya’ minyak goreng di tokoh-toko ritel kecil di sejumlah daerah.
Hal itu, menurut LaNyalla, karena adanya kegagalan dalam memahami psikologi konsumen dan supply chain-nya. Serta belum ada kebijakan minyak goreng dari hulu dan hilir yang terkontrol dengan baik.
Baca juga: Menko Perekonomian: masyarakat tidak perlu khawatir stok minyak goreng
"Bahkan KPPU bilang hanya ada empat perusahaan yang menguasai perdagangan minyak goreng di Indonesia. Pemerintah, melalui Polri dan KPPU mesti mengusut dugaan kartel dan kemungkinan adanya penimbunan,” sambungnya.
LaNyalla juga menyoroti perilaku para pemilik lahan konsesi sawit dan perusahaan turunannya yang seharusnya mengutamakan domestic market obligation, ketimbang pasar ekspor.
“Mereka ini sudah berpuluh tahun mendapat konsesi lahan, bahkan memiliki industri turunannya, dari hulu sampai hilir mereka kuasai bertahun-tahun. Bahkan salah satu paket bansos dari pemerintah juga berupa minyak goreng. Yang artinya masuk ke mereka juga uang bansos itu. Tapi krisis minyak goreng langka dan mahal masih terjadi,” ujar LaNyalla.
Baca juga: KPPU bawa masalah minyak goreng ke ranah hukum
Diketahui, KPPU memutuskan membawa masalah harga minyak goreng ke ranah hukum, termasuk terkait indikasi kartel dalam kenaikan harga komoditas tersebut (kartel minyak goreng).
"Komisi sejak Rabu (26/1/2022) kemarin, memutuskan untuk melanjutkan hasil penelitian kami ke ranah penegakan hukum," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur dalam keterangannya.
Khususnya, lanjut Deswin, dalam mengidentifikasi berbagai perilaku yang kemungkinan melanggar (atau dugaan pasal yang kemungkinan dilanggar), dan berbagai calon terlapor dalam permasalahan tersebut.
Deswin menjelaskan dalam proses penegakan hukum, fokus awal akan diberikan pada pendalaman berbagai bentuk perilaku yang berpotensi melanggar pasal-pasal tertentu di undang-undang.
Baca juga: Kemendag tetapkan DMO dan DPO minyak goreng
Baca juga: LaNyalla: Pemerintah perlu pikirkan skema distribusi minyak goreng
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2022