• Beranda
  • Berita
  • Menparekraf: Belum ada arahan penutupan tempat wisata

Menparekraf: Belum ada arahan penutupan tempat wisata

31 Januari 2022 16:58 WIB
Menparekraf: Belum ada arahan penutupan tempat wisata
Tangkapan layar - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno dalam keterangan Weekly Press Briefing, Jakarta, Senin (31/1/2022). ANTARA/M. Baqir Idrus Alatas

Kita sebaiknya berhati-hati dan waspada walaupun tidak perlu panik

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan belum ada arahan terkait rencana penutupan tempat wisata di tengah peningkatan kasus COVID-19 varian omicron.

Untuk itu, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terus mendorong para pengelola dan industri pariwisata meningkatkan protokol kesehatan (prokes).

“Begitu juga dengan aplikasi Peduli Lindungi yang terus digalakkan penggunaannya,” kata Sandiaga dalam keterangan Weekly Press Briefing, Jakarta, Senin.

Sandiaga menyatakan bahwa pihaknya memastikan kepatuhan terhadap prokes akan ditingkatkan serta memperluas jangkauan vaksinasi sekaligus testing maupun tracing dari segi jumlah dan kawasannya.

Kemenparekraf juga terus mendorong dukungan aktif dari berbagai pihak yang terus berkolaborasi dengan kementerian tersebut dalam upaya meningkatkan vaksinasi penguat atau booster bagi pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf).

Sebagai contoh, Satgas (Satuan Tugas) COVID-19 Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, memberikan booster kepada pekerja hotel dan pelaku wisata di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

“Vaksinasi booster (di Lombok Tengah) bagian dari persiapan jelang MotoGP 2022 di Mandalika,” katanya.

Selain itu juga pemerintah daerah Kepulauan Riau terus menggelar booster untuk pelaku parekraf sebagai upaya meningkatkan kepercayaan wisatawan yang datang ke Batam.

Berdasarkan penyampaian dari para epidemiologi, dinyatakan Indonesia akan mengalami peningkatan kasus COVID-19 secara signifikan mulai bulan Februari hingga awal Maret 2022.

“Kita sebaiknya berhati-hati dan waspada walaupun tidak perlu panik,” kata Sandiaga.

Menparekraf menyatakan pula bahwa aktivitas di bidang parekraf akan disesuaikan dengan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Saat ini, pihaknya menunggu aturan terkini terkait level PPKM karena dari asesmen yang baru akan diberikan waktu 14 hari untuk penyesuaian data disebabkan adanya tambahan pembobotan data berkaitan dengan vaksinasi lansia dan anak-anak.

Baca juga: Kemenparekraf gandeng IMI kembangkan industri pariwisata otomotif

Baca juga: Sandiaga apresiasi kolaborasi Tjufoo dan Sarinah untuk majukan UMKM

Baca juga: Luncurkan aplikasi Tlusure, Sandiaga harap turis kian nyaman berwisata

 

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2022