• Beranda
  • Berita
  • PPATK minta bantuan Komisi III DPR segera bahas RUU Perampasan Aset

PPATK minta bantuan Komisi III DPR segera bahas RUU Perampasan Aset

31 Januari 2022 18:33 WIB
PPATK minta bantuan Komisi III DPR segera bahas RUU Perampasan Aset
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/1/2022). . ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana meminta dukungan Komisi III DPR untuk percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset agar segera menjadi instrumen hukum untuk penyelamatan aset.

"Untuk mengoptimalkan kerja PPATK di tahun 2022, kami memohon bantuan Pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI terkait percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen hukum yang diperlukan bagi Pemerintah dalam mengoptimalkan penyelamatan aset," kata Ivan dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Baca juga: PPATK tingkatkan pengawasan transaksi mencurigakan di ruang virtual

Dia mengatakan, PPATK sebagai bagian dari lembaga pemerintah, mencoba mengedepankan upaya agar RUU Perampasan Aset segera dapat dibahas.

Menurut dia, RUU Perampasan Aset merupakan solusi agar semua aspek tindak pidana bisa dikembalikan asetnya kepada negara.

"Selain itu kami juga akan melakukan penguatan peran Komite TPPU untuk memperkuat kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT)," ujarnya.

Ivan mengatakan RUU Perampasan Aset sebenarnya bukan hanya domain PPATK saja karena juga melibatkan aparat penegak hukum dalam implementasinya.

Dia mencontohkan, ketika RUU tersebut disahkan menjadi UU, maka pihak yang berwenang merampas aset bukan PPATK, namun domain lembaga lain.

"PPATK sampaikan kepada aparat penegak hukum pihak-pihak yang 'lari' atau terkait (asetnya yang harus dirampas). Kami sampaikan hasil analisis dan pemeriksaan sehingga ini (RUU Perampasan Aset) bukan hanya domain PPATK saja," katanya.

Baca juga: Sahroni dukung Bareskrim usut tuntas penipuan investasi alkes
Baca juga: Anggota DPR sebut ulama dan pesantren kunci pembangunan di Aceh

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022