“Kesehatan dan keselamatan bangsa Indonesia adalah yang utama. Langkah-langkah penekanan penyebaran COVID-19 turut dilakukan oleh internal Kementerian Kominfo, salah satunya melalui pengelolaan sistem kerja di kantor secara bergantian tanpa mengesampingkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Johnny melalui siaran pers pada Senin.
Baca juga: Kemenkes: Positif COVID-19 varian Omicron di Indonesia 2.980 kasus
Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2022, seluruh kegiatan di wilayah kriteria Level 2 wajib menerapkan pembatasan kegiatan, yakni 75 persen untuk sektor esensial dan 50 persen untuk sektor non-esensial.
Menurut Johnny, kantor pusat Kementerian Kominfo di Jakarta Pusat yang merupakan wilayah kriteria Level 2 dan memberikan layanan di sektor esensial teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) pun turut menerapkan pembatasan kegiatan.
Kebijakan itu diambil untuk menjaga kesehatan dan keselamatan keluarga besar Kementerian Kominfo di tengah pandemi COVID-19.
“Selama mekanisme ini dijalankan, kapasitas maksimal 75 persen staf yang dapat beraktivitas di kantor atau work from office (WFO),” tuturnya.
Meski demikian, Johnny menegaskan bahwa Kementerian Kominfo tetap mengedepankan layanan publik secara profesional, akuntabel, dan transparan.
Sepanjang Januari 2022, Johnny mengatakan terdapat 75 kasus positif COVID-19 di lingkungan Kementerian Kominfo dengan gejala ringan.
Dia pun mendorong para para pejabat struktural dan seluruh pegawai yang merasa kurang sehat untuk bekerja dari rumah dan menyarankan untuk segera memeriksakan kondisi kesehatan.
Lebih lanjut, Johnny juga mendorong segenap pimpinan dan pegawai untuk mengurangi kegiatan di pusat keramaian jika tidak memiliki keperluan mendesak dan senantiasa menerapkan protokol kesehatan terutama memakai masker di mana pun berada.
"Selain itu, juga diharapkan para pegawai untuk segera melakukan vaksinasi booster bagi yang sudah mendapatkan tiket vaksinasi booster,” tutup Johnny.
Baca juga: IHSG jelang Imlek ditutup melemah, dipicu eskalasi kasus COVID-19
Baca juga: Luhut mengubah syarat indikator PPKM level 1 dan 2
Baca juga: Pemerintah antisipasi kenaikan kasus omicron lebih tinggi dari delta
Pewarta: Suci Nurhaliza
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2022