Tim jaksa penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pengadaan Satelit pada Kementerian Pertahanan tahun 2015-2021.Pengelolaan orbit tersebut di bawah kewenangan Kominfo.
Berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, dua orang saksi yang diperiksa oleh tim jaksa penyidik memiliki inisial BS dan M. Tim jaksa penyidik memeriksa BS dan M selaku pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika yang terkait dengan tindak pidana korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015-2021.
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan, antara lain dengan menerapkan 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, Red.),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, lihat sendiri, dan alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015-2021.
Sebelumnya, pada Jumat (28/1), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan bahwa pihaknya memanggil saksi Kominfo untuk mengetahui bagaimana peralihan kewenangan pengelolaan orbit tersebut dari Kominfo ke Kemhan.
Menurut dia, pengelolaan orbit tersebut di bawah kewenangan Kominfo. Akan tetapi, sejak dialihkan ke Kemhan, semua proses pengelolaan berada di bawah Kementerian Pertahanan.
Berdasarkan barang bukti elektronik yang diperoleh hasil penggeledahan, penyidik sedang mendalami dan melihat dari sisi sewa satelit dengan pengisian orbit milik Avanti Communication Ltd Bernama yang kemudian menggunakan Satelit Artemis.
Selain itu, melalui pemeriksaan saksi, Febrie juga mengatakan bahwa pihaknya ingin memperdalam fungsi dan kegunaan satelit setelah melakukan pembayaran, dan memastikan apakah satelit tersebut memang ada manfaatnya.
Baca juga: Kejagung minta keterangan Kominfo soal dugaan korupsi satelit Kemhan
Baca juga: Kejagung panggil dua purnawirawan terkait kasus Satelit Kemhan
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022