Anggota Komisi VI DPR RI Abdul Hakim Bafagih meminta pemerintah menindak tegas fenomena judi "online" dengan berkedok jual beli atau "trading".
"Itu bukan 'trading' tapi 'binary option', dan para 'influencer' di media sosial tampak manipulatif sekali. Saya menonton sendiri dan menyimpulkan bahwa ini pembodohan mengatasnamakan 'trading'," kata Abdul Hakim dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan, "binari option" adalah permainan dan lebih dekat dengan judi karena aktivitas dalam aplikasi tersebut hanya menebak dua kemungkinan harga aset yaitu apakah naik atau turun.
Baca juga: Polri ungkap perkara investasi ilegal jual aplikasi robot trading
Baca juga: Kemendag segel kembali pelaku usaha penjualan robot trading
Menurut dia, dalam "binary option" tidak ada transaksi jual beli aset seperti halnya "trading", tetapi miris nya para pelaku "binari option" mengatasnamakan "trading" dalam promosinya.
"Saya kira pemerintah harus tegas melarang dan menindak segala aktivitas judi 'online". Jika memang 'trading' seharusnya secara legal aktivitasnya diawasi Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)," ujarnya.
Selain itu Abdul Hakim juga mengajak berbagai pihak terutama "influencer" di media sosial untuk mengedukasi masyarakat tentang "trading" yang benar.
Langkah itu menurut dia agar masyarakat dapat membedakan aktivitas yang termasuk "trading" dan judi.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022